Pertam-tama saya ingin mengucapkan terimakasih kepada Kangeep yang telah menginformasikan tentang Peraturan Menteri Keuangan ini. Peraturan Menteri Keuangan ini bernomor 101/PMK.05/2010, tanggal 12 Mei 2010, Tentang Tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen,Tunjangan Khusus Guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor.
Tidak banyak yang baru dalam Peraturan Menkeu yang ditanda tangani oleh Sri Mulyani Indrawati ini. Dasar-dasar Peraturan Menkeu sudah banyak dikenal oleh kalangan guru dan dosen seperti dasar pelaksanaan, alokasi dana, besaran tunjangan, pelaksanaan pembayaran dan lain-lain.
Hal-hal yang baru dalam Peraturan Menkeu ini adalah :
1. Prosedur pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dengan syarat-syarat :
- Daftar Penerimaan tunjangan
- Fotocopy sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi guru dari Kementrian Pendidikan Nasional atau kementrian Agama, dilampirkan setiap awal tahun anggaran
- Fotocopy KeputusanMendiknas dan Menag tentang penetapan atau pemberhentian penerima tunjangan dilampirkan setiap awal tahun anggaran
- Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), yang dilampirkan di awal penugasan guru/dosen dilampirkan setiap awal tahun anggaran
- Asli Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMJ)
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak
- SSP PPh Pasal 21
2. Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan/rapel dari tahun lalu, dapat diajukan tagihan dan dilakukan pembayaran sepanjang anggara DIPA tersedia tanpa harus melakukan revisi DIPA tahun anggaran berjalan
Untuk lebih jelasnya, silahkan download secara lengkap Keputusan Menteri Keuangan ini KLIK DISINI
Semoga Bermanfaat..
kapan cairnya di daerah riau
makasih mas, bermanfaat sekali
sangat bermanfaat..
bagus sekali…
terima kasih mas atas informasi dan downloadnya
Mohon pengangkatan HONORER DEPKEU dibuatkan payung hukumnya agar sesuai dengan PP 48/2005 jo PP 43/2007,dan diajukan anggarannya ke DPR RI, serta pemetaan honorer yang bekerja di instansipemerintah mohon segera ditindaklanjutioleh PPK atau pejabat yang berwenang, untuk memberikan hak mereka yang belum terpenuhi dari DEPKEU/KEMENKEU.Terimakasih jika sudah bisa berbuat dan menerapkan sila ke dua Pancasila.
Makasih banget, sangat bermanfaat.
Sama-sama, trims sdh berkunjung
assalamualaikum…
mau tanya alamat web untuk no registrasi guru kementrian agama
karena di sk dirjen yang keluar status saya non pns sedangkan saya pns
Nomor Registrasi Guru sepertinya (menurut saya saja) melekat dalam sertifikat profesi guru ibu, sedang web nya saya tidak tahu dan mungkin tidak ada, karena saya juga nyari dan sampai sekarang nggak pernah ketemu
Trims sudah berkunjung ..
Blognya keren, salam kenal & saya tgu kunjungannya … Tks
Semoga kementerian agama terus berbenah diri.angkat dua jempol untuk good job.