Telah Terbit, Surat Edaran Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah

Setelah ditunggu-tunggu akhirnya terbit juga Surat Edaran dari Sekretariat Jendral Kementrian Agama RI Nomor : SJ/DJ.II/3/KP.00.3/933/2010, tanggal 18 Juni 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru dilingkungan Kementerian Agama. Surat edaran itu menindaklanjuti UU dan Peraturan Pemerintah yang sudah ada, seperti UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, PP 74 tahun 2008, PP Nomor 41 Tahun 2009, Permendiknas Nomor 72 tahun tahun 2008 dan yang terbaru Peraturan Menkeu Nomor 101/PMK.05/2010 tentang tata cara pembayaran Tunjangan profesi guru dan dosen.

Surat Edaran ini, berisi tentang pelaksanaan pembayaran TPG di lingkungan Kementrian Agama, termasuk di dalamnya cara pelaksanaan tunjangan profesi bagi pengawas Pendidikan Agama, bagi non-PNS dan PNS Pemerintah Daerah yang menduduki jabatan fungsional guru dan diperbantukan pada RA, MI,MTs dan MA. Berdasarkan Surat Edaran ini penerima TPG bagi PNS dan Bantuan TPG bagi non PNS harus memenuhi persyaratan :

  1. Aktif melaksanakan tugas sebagai guru dan pengawas
  2. Mengajar atau melakukan tugas bimbingan dan pengawasan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya
  3. Memenuhi beban kerja sebagaimana diatur oleh Dirjen terkait
  4. Berusia paling tinggi 6o tahun
  5. Ditetapkan sebagai guru/pengawas yang lulus sertifikasi dan dinyatakan Berhak Menerima TPG oleh Dirjen Terkait.

Hal-hal teknis lainnya, sama saja dengan syarat-syarat pencairan TPG pada tahun-tahun sebelumnya, antara lain :

  1. Copy SK Berkala terakhir
  2. copy sertifikat Pendidik
  3. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
  4. Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan
  5. Surat Keterangan Telah Memenuhi Beban Kerja (SKBK)
  6. Copy rekening bank yang masih berlaku

Hal yang baru dalam Surat Edaran ini, bahwa Satuan Kerja wajib melaporkan kepada Direktorat jendral Terkait, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah dana TPG dan bantuan TPG selesai dibayarkan.

Yang perlu diingat kepada anda semua para guru dan pengawas, bahwa pemberian tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi dalam binaan Kementerian Agama bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar, profesionalisme dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya dan yang pasti untuk kesejahteraan guru.

Demikian, semoga bermanfaat. Untuk melihat secara lengkap Surat Edarannya bisa KLIK DISINI

15 comments on “Telah Terbit, Surat Edaran Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah

  1. Tanks… saya baru juga upload file ini…. (tadi habis ada pengarahan di aula kemenag Kota Malang)
    Salam dari guru MI Khadijah Malang.
    Bravo Pendidikan Indonesia.

  2. tanks…saya mau tanya untuk sertifikasi 2010 apa sudah ada kabarnya ? apakah sudah ada daftar nama lulus portofulio.

    • Untuk sertifikasi 2010, belum ada informasinya mas.. biasanya informasi kelulusannya di akhir tahun, bahkan sertifikat nya tahun depan juga mas baru sampaike tangan kita. Sabar ya,mas.. Biasanya perlu waktu antara 12-16 bulan prosesnya hingga proses pembayarannya …terimakasih sdh berkunjung

  3. Yth.: Pimpinan Pengelola Tunjangan Fungsional Profesi Guru Kementrian Agama RI di Jakarta,.
    Kami dari kepala madrasah daerah belum berani mencairkan tunjangan profesional bagi para pendidik, karena kami belum memilki / mendapatkan petunjuk teknis yang betul-betul membuat kami aman, karena kita takut menyalahi aturan, mohon secepatnya panduan dimaksud disebarluaskan ke daerah-daerah,- wassalam

  4. Yth; Pimpinan pengelolan Tunjangan Sertifikasi Guru
    Saya adalah salah seorang guru/Kepsek yang sudah lulus sertifikasi tahun 2009. Di antara kawan-kawan sesama peserta yang telah lulus, saya termasuk pada orang yang belum ditetapkan surat perintah bayar dari dirjen sementara yang lain sudah tercantum namanya. Apa yang jadi permasalahannya dan bagaimana cara mengurusnya? Terimakasih.
    Mohon jawaban via e-mail saya

  5. bila pencairan dananya pak…dan nama guru khusus deli serdang sumut.Terimakasih jika udah diinformasikan pd kami khusus guru man pakam untuk pencairannya jika ada.penuh harapan kami saya secara pribadi amanat dan tanggung jawab pendidik saya jalankan penuh iklas dan amal seperti logo yang ada di baju dinas dan sk yang saya miliki.semoga depag jaya amin …

  6. Pak..kami guru yang di mutasi dari MIN ke MTsN..bagaimana nasib TPG kami?karena beredar kabar bahwa guru yang mutasi tidak berhak mendapatkan TPG..

  7. Pak Sidra Taha Yth, memang tidak pak ..! Karena Sertifikat guru MIN sebagai guru kelas sedang guru MTs sebagai guru mata pelajaran, saya juga ada beberapa teman yang bernasib seperti bapak, solusinya ya .. harus kembali revisi SK (memang bisa nggak ya ..?) atau jadi pengawas (seperti teman saya) .. Demikian semoga membantu ,,..

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s