Dilematis Penggunaan Dana BOS dalam Anggaran Madrasah

Jika beberapa tahun yang lalu Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di satuan kerja madrasah langsung mendapat kucuran dari anggaran satker Kemenag Kab/kota, maka sejak tahun 2010 anggaran dana BOS masuk dalam anggaran DIPA satker madrasah.
Jika dulu anggarannya dalam bentuk bantuan langsung sehingga madrasah lebih leluasa untuk menggunakannya, baik untuk belanja barang maupun yang masuk dalam kategori belanja modal seperti meja, kursi, lemari dan lain-lain.
Namun kini, ketika anggarannya masuk ke satker madrasah masing-masing, satker madrasah negeri tidak bisa lagi leluasa menggunakan anggaran, karena terbentur peraturan penggunaan anggaran.
Anggaran BOS dalam satker madrasah menggunakan kode mata anggaran 521219, peruntukannya hanya untuk belanja barang operasional lainnya. Pengajuan penggunaanya untuk belanja modal seperti meja, kursi, komputer, pasti akan ditolak oleh KPPN.
Solusinya hanya satu, yaitu revisi DIPA. Jika berani ya.. Main akal-akalan, sayangnya revisi DIPA tidak semudah aplikasi lain buatan Kementerian keuangan lainnya, seperti satker mengajuan SPM dan aplikasi lain.
Di posting dengan WordPress for Blackberry.

3 comments on “Dilematis Penggunaan Dana BOS dalam Anggaran Madrasah

  1. Ping-balik: Dilematis Penggunaan Dana BOS dalam Anggaran Madrasah (via Yunizar Noor Milanta Blog’s) « elfaroeq

  2. ya gak bisa main main mbk rupanya pemerintah sudah mensinyalir penggunan dan BOS dulu terlalu fuul gar bebas dan semaunya , sekarang harus lebih hati hatibiar semua selamat yyaaaaa , eeembak adacontoh pengunaanya dan peruntukan bos gak mbak , sy masih baru , masih harus belajar

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s