Informasi NRG Untuk Guru Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, merelease informasi tentang Nomor registrasi Guru (NRG) bagi guru lulus sertifikasi guru di Kementerian Agama. Informasinya di pasang di web punya Kementerian Agama, sepertinya sih sudah lama, namun bagi yang belum lihat bisa dibaca untuk sekedar pengetahun. Informasi dalam bentuk PDF ini, berisi tentang regulasi, peraturan seputar sertifikasi dan prosedur proses pembuatan NRG serta permasalahannya.

Untuuk lebih lengkapnya bisa di cekidot di SINI

SK Dirjen dan NRG .. Lagi :)

Wah.. saya tak mengira postingan tentang SK Dirjen dan NRG untuk Guru Madrasah mendapat banyak komentar. Namun, sekali lagi saya menegaskan, saya tidak menyediakan SK Dirjen dan NRG untuk seluruh Indonesia. Saya hanya memberi tahu, kalau di satuan kerja kami telah mendapat SK Dirjen dan NRG. Selanjutnya, ikhtiar anda semua untuk mendapatkannya. Ada beberapa komentar di blog ini, yang menyejukkan misalkan ada teman dari suatu daerah dengan pengalamannya menghubungi salah satu pejabat di kanwil setempat, walau katanya jika mau ngurus NRG pakai  ‘terima kasih duluan’ (saya pura-pura nggak ngerti .. ah) ditanggung 2-7 hari NRG keluar .

Ada juga teman dari Banten, dengan cara menghubungi beberapa pejabat di Mapenda akan dilayani. Mungkin komentar yang beginian sebenarnya kita perlukan, sehingga bisa jadi solusi bagi guru pencari SK Dirjen dan NRG. Mengutip komentar teman juga di blog ini, bahwa rezeki itu perlu ikhtiar alias di usahakan, kiranya ada benarnya. Walau demo juga salah satu jalan, bahkan di atur dalam UU, bisa jadi sok therapi bagi pengambil kebijakan. Namun kalo saya sih, terus terang ‘nggak berani lagi’ dan jaman saya teriak-teriak di jalan sudah lewat. Tugas utama kita (guru) adalah mencerdaskan anak bangsa, suatu tugas yang sangat mulia, walau tak dimuliakan secara hebat oleh penguasa.

Masih banyak koq, kisah pilu guru dengan ribetnya pengurusan mendapatkan tunjangan profesi, lebih dari sekedar tak punya SK Dirjen dan NRG. salah seorang guru madrasah, tiga tahun menjelang pensiun tak dipanggil-panggil untuk sertifikasi akhirnya beliaupun tak sepeserpun mendapat tunjangan profesi. Atau ada lagi cerita unik, kemarin Kamis (8/12) saya bertemu dengan seorang guru, beliau S2, pernah ekstensi ke luar negeri, guru teladan, nyambi jadi dosen di universitas swasta, guru instruktur, penulis buku dan penikmat blog ini juga, namun ketika saya tanya ‘Apakah bapak punya NRG ?’ Saya terkaget-kaget ternyata beliau belum punya NRG. Beliau malah menanggapinya dengan tertawa saja ketika saya tanya, “masa guru se profesional anda tak punya NRG ?” lalu “apa alasan terbit dan tidaknya nya NRG ?” Kami pun sepakat dengan jawaban “sama-sama tidak tahu” .. Hahahahaha

DIPA REVISI TA 2011 Akhirnya Terbit Juga

Yang ditunggu-tunggu sejak Agustus 2011 lalu akhirnya datang juga. Revisi DIPA 2011 berisi penghematan anggaran, penambahan anggaran TPG/TPP serta Belanja Modal dengan APBNP (dulu ABT). Berdasarkan pengarahan pihak Perencanaan sepertinya penghematan banyak dialihkan untuk membayar hutang TPG/TPP kepada guru yang dibayar oleh Kemenag terutama guru PAI di sekolah umum. Lebih lanjut menurut bagian Perencanaan Kanwil, ada sekitar 70 milyar lebih TPG/TPP yang tidak sempat terbayarkan, itu hanya untuk propinsi Kalimantan Selatan, entah propinsi lain.

Sempat juga jadi pertanyaan beliau, kenapa sempat kurang sebesar itu ? Sebenarnya bukan melulu salah di perencanaan, tapi birokrasi yang ribet seputar pembayaran juga berperan hingga Kemenag terutang 70 milyar.
Ilustrasinya begini, dianggarkan dalam setahun pembayaran TPG misalnya Rp 100 juta. Karena syarat2 belum lengkap utk pencairan, maka tidak bisa di bayarkan. Maka uangnya akan kembali ke kas negara. Tahun depan tidak mutlak duit yg Rp 100 jt itu masuk ke anggaran baru. Semua berdasarkan perencanaan baru lagi, untung kalo dihitung yang belum dibayarkan juga, tapi kalo penghitungannya hanya berdasar pada pembayaran tahun ini saja, sdh pasti lewat. Belum lagi jika penghitungannya tidak berdasar pada rencana kenaikan gaji pokok, naik pangkat dan berkala. Sudah pasti anggarannya kurang troossss.

Jika mau, pas.. pas.. pas.. Buat perencanaan sedetil mungkin, .. Banyak satker yang berani begadang koq bikin perencanaan. Apalagi jika pengelolanya guru juga, pasti datanya akan lebih akurat.

Kadang yang beginian bikin nggak enak dengan teman-teman guru PAI di sekolah umum, karena di beberapa kesempatan mereka sudah pada mau demo. Namun, perlu diingat juga dengan kewajiban para guru. Kalo kita (guru) menuntut hak, maka yang bukan guru akan menuntut kewajiban. Biasa lah, mulai dari beban kerja hingga profesionalisme. So, ayo kita buktikan hutangan dari World Bank (katanya sih) untuk membayar TPP/TPG, sungguh berguna untuk kemajuan pendidikan anak bangsa.

Wassalam

Ditulis dengan WordPress untuk Blackberry

Bagaimana TPG/TPP bisa Sampai ke Guru Madrasah ?

Berikut adalah gambaran bagaimana pengelola keuangan satuan kerja Madrasah Negeri di lingkungan Kementerian Agama mengelola anggaran Belanja Tunjangan Profesi Guru/TPG (511152). Saya kira, pengelolaan yang dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kab/Kota hampir sama, untuk guru madrasah yang mengajar swasta, pengawas dan guru agama di sekolah umum.

Pertama, proses penganggaran dimulai sekitar bulam Maret saat tahun berjalan untuk anggaran tahun depan. Misalnya, rencana anggaran tahun 2012 di buat pada bulan Maret 2011. Pada tahap ini, satuan kerja membuat Data Pendukung DIPA, yang berisi rencana anggaran secara global atau keseluruhan anggaran satuan kerja, termasuk di dalamnya anggaran Belanja Tunjangan Profesi Guru. Untuk mempermudah dan data yang akurat pihak Perencanaan Kementerian Agama telah membuat aplikasi perencanaan keuangan untuk setiap satuan kerja. Pastikan nama anda termuat dalam rencana anggaran ini, entah apakah data-data tersebut bisa diakses oleh guru terutama untuk penganggaran di Kemenag kab/kota. Pengelola keuangan akan membuat detil rencana pembayaran TPG, misalnya apakah guru ybs akan naik berkala atau naik pangkat pada tahun depan. Proses update rencana anggaran biasanya sekitar bulan Nopember, biasanya untuk memuat jika ada rencana kenaikan gaji, dan penambahan anggaran jika ada guru pindahan yang sudah berhak mendapat TPG. Namun dalam beberapa kasus, tetap saja ada kekurangan anggaran TPG, dengan beberapa sebab antara lain pengelola keuangan malas mengupdate atau hal-hal teknis lainnya. Padahal Nopember itu lah sebenarnya kesempatan terakhir untuk merevisi atau menambah rencana anggaran satker pada tahun depan.

Kedua, Akhir bulan Desember setiap tahun terbitlah DIPA yang memuat anggaran Belanja Tunjangan Profesi Guru. Jika akhirnya anggaran Tunjangan Profesi Guru itu kurang juga, maka sebenarnya anggaran masih bisa di revisi di pertengahan tahun. Jadi sebenarnya tidak ada alasan satker kekurangan anggaran untuk pembayaran TPP/TPG, karena maSih dimungkinkan adanya revisi. Ada dua sebab anggaran TPG itu tetap kurang, pertama, pengelola keuangan tidak mengupdate atau memintakan atau memberitahukan ada kekurangan anggaran TPG dan kedua, tidak ada revisi penambahan anggaran TPG dari pusat. Artinya permintaan atau pemberitahuan kekurangan anggaran TPG sudah disampaikan namun setelah revisi DIPA ternyata anggarannya tidak nambah.

Ketiga, setelah semua syarat-syArat untuk mendapat TPG terpenuhi, permintaan pembayaran seharusnya berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen, mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada KPA (kepala madrasah) jika sdh disetujui lalu berkoordinasi dengan PPABP (dulu pembuat daftar gaji) untuk membuat daftar pembayarannya dan akhirnya operator membuatkan SPM, diajukan ke KPPN. Dua hari kerja prosesnya di KPPN, baru TPG masuk ke rekening guru.

Yang menjadi pertanyaan guru madrasah hingga saat ini, terutama guru yang disertifikasi tahun 2010 adalah SK sakti yang menetapkan guru berhak menerima TPG dan NRG .. Semoga bermanfaat .

Ditulis dengan WordPress untuk Blackberry

Memburu SK Dirjen dan NRG Tunjangan Profesi Guru Madrasah

Dalaam beberapa hari ini, postingan saya tentang terbitnya SK Dirjen Pendis dan NRG bagi guru madrasah ramai dikunjungi. Postingan itu sebenarnya saya buat tahun lalu,untuk guru yang sudah disertifikasi tahun 2009. Sedang untuk guru yang disertifikasi tahun 2010, SK Dirjen Pendis dan NRG nya belum terbit. Teman-teman seperjuangan sekalian, memburu SK Dirjen dan NRG di internet saya kira tidak akan berhasil,karena memang tidak di share di dunia maya.

Seperti tahun lalu, SK Dirjen dan NRG dibagi melalui Kanwil dan KanKemenag Kab/Kota, jadi teman-teman guru madrasah sebaiknya mempunyai ‘mata-mata’ di kantor tersebut. Karena pengalaman tahun lalu, teman guru madrasah mendapat SK Dirjen dan NRG, justru dari kabupaten lain. Yang kebetulan isterinya bekerja di Mapenda Kemenag Kabupaten. Syukur-syukur, jika Mapenda Kanwil dan Kemenag Kab/Kota cepat membaginya ke satuan kerja.

Jadi, jika ingin memburu SK Dirjen Pendis Penetapan Guru Penerima TPG dan NRG nya, sekali lagi nggak bakalan ketemu di internet. Silahkan aja obrak-abrik di google atau situs resmi Kemenag pusat dan propinsi masing-masing. Namun saya berjanji jika memang ada akan saya share di sini. Di satuan kerja saya, ada 3 (tiga) orang guru yang juga menunggu SK Dirjen dan NRG tahun 2011, saya sudah janji jika sudah ada SK DIrjen dan NRG nya, besoknya langsung saya mintakan ke KPPN setempat.

Bersabar dan bersabar adalah intinya, namun sepertinya tidak secepat tahun lalu, entah apa alasannya.Apakah menunggu proses revisi DIPA 2011, atau memang pemberkasan yang belum selesai. Hanya Allah SWT yang tahu.

NRG dan TPG Untuk Guru Madrasah ~Sekali Lagi~

Untuk yang kesekian kali saya membahas Nomor Registrasi Guru (NRG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru madrasah. Setahu saya, entah -mungkin saya salah- tidak ada satupun guru madrasah yang punya NRG terbitan Kementerian Pendidikan Nasional. Guru yang berhubungan dengan Kementerian Agama dan punya  NRG, hanya guru agama di sekolah umum. Yang ada hanya NRG sementara buatan Kementerian Agama. Itu faktanya.

Menafsirkan peraturan entah yang mana itu, bahwa syarat pencairan TPG   harus memiliki NRG terbitan Kemdiknas, banyak teman-teman yang curhat ke blog ini. Ada KPPN yang mau mencairkan ada juga yang tidak mau mencairkan. Selain itu, ada pula kabar bahwa ada KPA (Kepala Madrasah) yang tidak berani mencairkan sebelum NRG dari Kemdiknas Terbit.

Bagaimana ini ? Bingungkan ? Saya juga bingung ! Sayangnya, NRG sementara itu hanya terbit sekali yaitu pada tahun lalu (2010), hingga saat ini belum pernah terbit lagi. NRG sementara itu memuat NRG sementara bagi guru yang sudah disertifikasi sejak tahun 2008 hingga 2010. Bagaimana keabsahan NRG sementara itu, saya pun tak tahu pasti keabsahan dan kekuatannya sebagai syarat pencairan TPG. Di beberapa KPPN mau saja hal tersebut sebagai syarat pencairan. Bahkan pencairan TPG ditahun 2009, tidak ada sama sekali NRG dijadikan persyaratan. Lah iya lah, NRG sementaranya baru terbit tahun 2010. Hehehehehe

Lalu, bagaimana dengan Kuasa Pengguna Anggaran (Kepala Madrasah) yang tidak mau mencairkan TPG karena NRG dari Kemdinas belum terbit ? Itu adalah hak KPA untuk mencairkan atau tidak Tunjangan Profesi, (becanda nih .. dikerjain aja KPA-nya atau buat mosi tidak percaya atau dilengserkan, hahahahaha). Jika pencairan sejak tahun 2009 dianggap illegal karena NRG (sementara dan tetap) nya belum terbit, seharusnya para guru mengembalikan TPG nya ke kas negara, wah.. milyaran tuh uangnya .. :) . Lalu, buat apa Tunjangan Profesi Guru dimasukkan ke dalam anggaran DIPA setiap tahun jika persyaratannya belum lengkap. Berapa milyar Kementerian Agama kehilangan daya serap anggarannya, jika tiap tahun TPG dianggarkan lalu TPG nya tidak bisa dicairkan.

Jika  KPA/Kepala Madrasahnya tetap keukeuh tidak mau mencairkan juga, buat surat pernyataan, jika dianggap illegal maka siap untuk mengembalikan nya kekas negara. Kalau hal demikian benar-benar terjadi (amit-amit cabang bayi) entar saya temani ke Bank/kantor pos terdekat mengembalikan ke kas negara, hehehe.. karena saya juga mau setor .. hahahah

Saran saya, konsultasikan hal ini dengan pihak yang berwenang dan perlu kesabaran. Insya Allah,jika memang sudah rezeki pasti tidak akan kemana. Apalagi dalam beberapa kesempatan petinggi Kementerian Agama sudah menjanjikan bahwa semua TPG yang belum dibayarkan, akan dibayarkan kemudian. Upss, lupa.. kita (bangsa) kadang punya penyakit lupa, bahkan menurut para ahli kritik penyakit lupanya sangat akut :)

Semoga Bermanfaat ..

Review : Ratusan Guru di Kalsel ‘tidak utuh’ menerima Tunjangan Profesi

Judul postingan ini menjadi berita hangat di harian lokal Banjarmasin Post selama tiga hari berturut-turut. Terakhir berita nya pun sampai ke telinga Wakil Menteri Pendidikan Fasli Jalal. Menurut pengakuan para guru, ada yang cuma mendapat 11 bulan, 10 bulan dan 8 bulan. Setahu saya malah ada yang tidak dapat sama sekali selama setahun, baik guru di bawah naungan Diknas maupun Kementerian Agama. Di berita Banjarmasin Post hari Kamis (17/03/2011) judul headline nya malah makin memilukan “Guru Agama Paling Menderita”. Pejabat Diknas dan Kemenag yang diklarifikasi, menyebutkan salah satu sebabnya adalah kekurangan anggaran untuk Tunjangan Profesi Guru. Dan, salah satu counter attack (serangan balik) dari pemberitaan ini, biasanya selalu mempertanyakan profesionalisme guru. Namun, biasalah ini kan Indonesia.

Pertanyaannya, Kenapa tidak dibayarkan secara utuh ? Kenapa anggarannya kurang ? Mari kita bahas satu persatu :

Continue reading

Mutasi dan Tunjangan Profesi Guru Madrasah

Mutasi sebenarnya memiliki beberapa tujuan bagi satuan kerja, diantaranya proses penyegaran, pemerataan dan peningkatan kinerja. Pelaksanaan mutasi sendiri terdiri dari dua jenis, pertama untuk kepentingan satuan kerja/lembaga dan yang kedua atas permintaan pegawai yang bersangkutan. Sebenarnya tak jadi masalah mau dipindah kemana saja, karena sejak pertama jadi PNS  kan sudah disodori pernyataan untuk siap ditempatkan dimana saja. Yang jadi masalah sebenarnya adalah justru mutasi membuat kontra indikasi bagi PNS.

Bagi guru madrasah, mutasi tanpa perencanaan sebaran guru yang matang tentu akan merugikan guru yang bersangkutan. Yang pertama kali  harus diperhatikan adalah sebaran jumlah guru mata pelajaran yang sejenis pada satu madrasah/sekolah. Diusahakan guru mata  pelajaran yang sama tidak menumpuk pada satu sekolah/madrasah. Sebagai ilustrasi guru mata pelajaran IPS, misal dalam sekolah ada 12 kelas, maka jumlah guru idealnya hanya 2 orang, dengan perhitungan 12 x 4 =48,  jika 3 orang maka ada dua orang guru yang harus dicarikan jabatan lain untuk menambah beban kerja 24 jam pelajaran perminggu.  Kepala sekolah/madrasah yang tak mau repot tinggal menyuruh guru mencari sekolah yang lain aja, itupun kalo ada.

Continue reading

Blog ini di Tahun 2010 dan Yang Ditunggu di 2011

Banyak hal yg terjadi di tahun 2010 lalu,  bulan Februari 2010 blog ini di launching, semula saya agak bingung jenis kategori blog ini. Semula saya ingin menulis tentang pendidikan dan pembelajaran saja, namun karena merangkap sebagai pengelola keuangan madrasah (tp bukan bendahara) banyak hal yang saya ketahui tentang pengelolaan keuangan madrasah terutama yang berhubungan TPG, sehingga sayang rasanya untuk tidak dibagi.  Alhasil, jadilah blog ini dalam kategori gado-gado. Semua tentang berita terkini tentang apa saja dimuat dengan sedikit analisa seadanya -malah kadang ngawur- hehehe.

Continue reading

Akhir Anggaran 2010 Sudah Dekat, Bagaimana dgn TPG Anda ?

Akhir anggaran 2010 sudah tinggal menghitung hari, pengajuan permintaan langsung (LS) ke KPPN setempat paling lambat tanggal 20  Desember 2010. Artinya bagi anda yang Tunjangan Profesi Guru-nya  belum dibayarkan hingga bulan Desember, maka  sebelum tanggal tersebut permintaannya harus diajukan ke KPPN setempat. Terkhusus untuk guru madrasah dan guru agama di sekolah umum, yang anggaran pembayaran TPG-nya ada di  Kementerian Agama.

Bagaimana yang tidak dibayarkan ? Praktis harapan anda terakhir tanggal 20 Desember itu, jika sekitar 2 atau 3 hari setelah tanggal 20 Desember tidak masuk ke rekening otomatis berarti anda tidak akan menerima TPG lagi, tinggal nunggu tahun depan.

Apakah tahun depan akan menerima rapelnya ? Untuk pertanyaan ini saya tidak tahu pasti, ada beberapa kemungkinan. Kemungkinan terburuk anda tidak akan mendapat rapel TPG tahun ini yang tidak dibayar, karena anggaran TPG tahun depan atau tahun 2011 tidak menghitung atau menganggarkan TPG yang belum dibayar tahun 2010. Kecuali ada revisi anggaran, jika revisi anggaran atau penambahan anggaran TPG disediakan untuk membayar TPG yang tidak dibayarkan di tahun 2010,maka TPG anda akan dirapel tahun depan.

Menurut beberapa komentar teman-teman diblog ini, ternyata masih banyak teman-teman yang belum dibayar TPG-nya.Bahkan teman saya satu madrasah, sampai postingan ini dibuat SK Dirjen Pendis dan NRG-nya tidak ada. Entah bagaimana nasibnya. Saya kasian juga melihatnya.

Akhirnya,  saya kembali mengingatkan diri saya sendiri dan juga teman-teman guru se-Indonesia, mari kita  tingkatkan profesionalisme kita, sebagai tanda bukti uang rakyat yang sebulan gaji pokok (potong pajak 15%)  itu tidak sia-sia kita terima. Setuju.. bos.. ? harus setuju..

 

Dampak lain Tunjangan Profesi Guru, Peningkatan Jumlah Perceraian di Kalangan Pendidik, Benarkah ?

 

Guru Nikah Lagi.. Setelah Dapat TPG.. :)

Harian lokal di Kalimantan Selatan, Banjarmasin Post hari Jum’at tanggal 12 Nopember 2010, pada halaman tiga merilis berita yang mereka dapat dari Kepala Kanwil Kemenag Propinsi Kalimantan Selatan,tentang peningkatan jumlah perceraian suami istri pada tahun ini yaitu sebanyak 4000 kasus. Yang jadi perhatian, perceraian justru lebih banyak di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hemat beliau, bisa jadi disebabkan karena meningkatnya kesejahteraan PNS sekarang ini.
Continue reading

Tugas Belajar ! I’m so sorry, NO TPG..

Pengen tugas belajar ? ya.. pengen sekali, apalagi beasiswa. Sempat ngiler sekali melihat iklan di harian local tentang penerimaan mahasiswa strata-2 baru di kampus tercinta.Sejak tahun lalu saya sudah punya planning jika tak lulus yang gratisan (beasiswa),saya mau ikutan yang tidak gratis alias yang berbayar.

Namun, beberapa bulan yang lalu, saya baru tahu.. bahwa guru yang tugas belajar tidak dapat tunjangan profesi guru. Kenyataan ini memupuskan opsi yang nomor dua, yaitu ikutan yang tidak gratis alias yang berbayar. Karena tunjangan satu bulan gaji inilah yang saya rencanakan untuk bayar studi lanjutan ini. Bahkan seorang teman (blogger juga) harus mengembalikan TPG (tunjangan profesi guru) karena yang bersangkutan ikut tugas belajar sedang TPG-nya sudah kadung dibayar.

Mau ikutan yang illegal ? Maksud loe.. (pakai logat Betawi), ikutan tugas belajar namun tidak izin dengan pimpinan, namun terancam hasil studinya tidak akan diakui untuk penyesuaian. Saya tidak tahu pasti, tugas belajar atau kuliah S2 yang non-reguler (masuk sabtu-minggu) saja namun tidak izin dengan pimpinan termasuk yang illegal studying juga. Maaf, untuk yang satu ini bagi saya tak masuk dalam opsi, biayanya takmungkin terjangkau oleh saya.

Saya tak membaca dan mungkin tak terbaca bagian mana yang menyebutkan bahwa guru yang tugas belajar tidak mendapat TPG. Asumsi saya,mungkin karena sang guru 0 (nol) jam mengajar , maka yang tidak berhak mendapat TPG. Opsi yang paling realistis memang tetap opsi nomor satu, mencoba ikut peruntungan melalui beasiswa. Namun tetap masih banyak perhitungan, selain kemampuan diri yang harus lebih ditingkatkan,juga kesiapan yang lainnya.

Bisa jadi, tetap stag seperti ini.. mencari ilmu kan bisa dimana saja, .. tak musti dengan bertambah gelar, beberapa orang hebat dalam sejarah telah membuktikannya, semacam otodidak lah namanya.Sebut saja seperti H.Agus Salim dan Buya Hamka.

Seharusnya beberapa regulasi dibuat untukmenguntungkan guru yang mau tugas belajar, bukan menyusahkannya. Atau bisa jadi,ada bagian lain yang tidak saya ketahui.. mohon berbagi pengalaman dan pendapatnya..

Nomor Registrasi Guru Madrasah,.. Benarkah Tidak Berlaku .. ?

Saya bukan orang yang suka menghapal UU dan peraturan, karena nggak kepengen menghapal, serta jumlahnya yang banyak. Sehingga bangsa ini kerapkali disebut Negara dengan birokrasi yang rumit. Salah satu berita terbaru adalah tidak berlakunya Nomor Registrasi Guru Madrasah yang diterbitkan oleh Kementeriaan Agama. Apa pasal ? Ternyata dibeberapa UU dan Peraturan (maaf sekali lagi saya bukan penghapal UU dan peraturan) yang menerbitkan Nomor Registrasi Guru seharusnya adalah Kementerian Pendidikan Nasional bukan Kementerian Agama. Setelah saya membuka kembali Surat Keputusan penetapan nomor registrasi guru madrasah bagi guru RA/Madrasah Kalaimantan Selatan dari Kementerian Agama, di surat pengantarnya memang tertulis bahwa NRG-nya bersifat sementara sebelum yang resmi diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional.

Alhasil, menurut beberapa komentar pada tulisan di blog ini, beberapa pengajuan tunjangan profesi guru ditolak oleh KPPN karena ada peraturan terbaru (kalau yang ini saya ingat) Peraturan Menteri Keuangan No. 164 Tahun 2010, yang menyatakan salah satu syarat pencairan tunjangan profesi guru bahwa guru harus memiliki NRG yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan nasional. Nah, padahal selama ini guru madrasah punya NRG yang ditetapkan oleh Kementerian Agama dan di surat pengantarnya tertulis pula hanya bersifat sementara.

Saya tidak tahu pasti .. Apakah yang dimaksud dengan sementara ? Apakah dengan arti ‘sementara’ boleh mengajukan permintaan pembayaran? Atau memang tidak boleh, jika tidak boleh maka pengajuan permintaan pembayaran Tunjangan profesi guru dan sudah masuk ke rekening guru madrasah sejak tahun 2009 lalu termasuk ‘illegal’ ? Nah,.. lho. Berapa puluh juta yang harus dikembalikan oleh guru madrasah.

Saya kira, itulah langkah yang harus dilakukan oleh kementerian Agama dengan membuat NRG sementara, karena sejak tahun 2009 tunjangan profesi guru sudah dianggarkan dengan jumlah yang tidak sedikit, apa jadinya nanti dengan penyerapan anggaran. Seharusnya,jika syarat-syaratnya tidak lengkap kenapa anggaran TPG sudah dimasukkan ke dalam anggaran satker-satker di kementerian Agama. Atau proses pembuatan NRG yang seharusnya dipercepat.

Seorang teman pernah bilang dengan saya, ‘itulah susahnya jika yang membuat syarat-syarat dan peraturan tunjangan profesi guru,jika dasar pemikirannya penuh syak wasangka terhadap profesi guru,mulai dari perasaan under estimed terhadap guru,selalu mempermasalahkan beban kerja guru,sehingga menganggap guru tak berhak dapat penghasilan yang layak, guru yang selalu banyak menuntut hak daripada kewajiban, atau guru tak layak dapat tunjangan berlebih”. Akan lebih baik jika, pemikirannya ‘kasiannya para guru kesejahteraannya kurang, guru yang membuat aku dan anakku bisa seperti sekarang’.

Ayooo.. para guru,.. sekarang kita buktikan..