Lagi.. Kasihannya Para Guru

Dalam dua hari terakhirnya ini, headline surat kabar lokal di Kalimantan Selatan “Banjarmasin Post” memberitakan tentang adanya ‘iuran’ para guru honor yang sudah bersertifikat di Banjarmasin sebesar Rp. 500.000,- untuk biaya konstribusi agar SK Inpassing atau Surat Keputusan Penyetaraan melalui ‘jalan tol’. Maksud jalan tol, artinya supaya bisa cepat keluar SK-nya. Uang ‘iuran’ itu dikumpulkan  melalui Ikatan Guru Bersertifikasi Kota Banjarmasin (IGBKB).

Setelah berita ini muncul ternyata mendapat reaksi mulai dari pejabat Kementerian Pendidikan Nasional hingga Walikota Banjarmasin. Seperti biasa, berita-berita yang belum jelas kebenarannya ini, di sanggah dan diakui oleh beberapa pihak. Yang benar hanya bahwa menurut Ketua IGBKB, Rahimi, memang benar bahwa para guru honor memberi konstribusi dan entah untuk apa uangnya.

Apapun alasannya, saya sangat sedih melihat hal ini. Saya sangat mengerti dan memahami sekali keberadaan guru honor. Uang sebesar Rp. 500.000,- itu bisa jadi honor mereka 2 bulan.  Para pembaca blog ini yang budiman, salah atau benar pasti kita menganggap ini sebagai sebuah yang berbau ‘sogokan’ atau gratifikasi. Walau dengan apapun namanya. entah disebut dengan nama ‘tanda terima kasih’, ‘tanda syukur’ atau apa saja namanya. Semua pegawai negeri sipil di Indonesia ini kan sudah mempunyai tugas masing-masing dan sudah digaji pula.

Sungguh, karena saya juga berasal dari guru honor, saya miris sekali mendengar dan membaca hal ini. Apakah semua orang di negeri ini mencemburui tunjangan profesi guru itu ? Apakah sebagian orang tidak suka dengan TPG ? Atau memang sikap prilaku korup dan bisa jadi sikap tak sabar para guru, sungguh saya tergugah sekali. Ketika Tunjangan itu masuk ke rekening para guru, hampir semua pula mencemooh nya dengan sebutan ‘tidak layak’ , ‘tidak sepadan dengan pekerjaan’ dan lain sebagainya.

Bos, sungguh .. tak enak saya membacanya .. Hidup Guru Indonesia

Telah Terbit, Surat Edaran Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah

Setelah ditunggu-tunggu akhirnya terbit juga Surat Edaran dari Sekretariat Jendral Kementrian Agama RI Nomor : SJ/DJ.II/3/KP.00.3/933/2010, tanggal 18 Juni 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru dilingkungan Kementerian Agama. Surat edaran itu menindaklanjuti UU dan Peraturan Pemerintah yang sudah ada, seperti UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, PP 74 tahun 2008, PP Nomor 41 Tahun 2009, Permendiknas Nomor 72 tahun tahun 2008 dan yang terbaru Peraturan Menkeu Nomor 101/PMK.05/2010 tentang tata cara pembayaran Tunjangan profesi guru dan dosen.

Surat Edaran ini, berisi tentang pelaksanaan pembayaran TPG di lingkungan Kementrian Agama, termasuk di dalamnya cara pelaksanaan tunjangan profesi bagi pengawas Pendidikan Agama, bagi non-PNS dan PNS Pemerintah Daerah yang menduduki jabatan fungsional guru dan diperbantukan pada RA, MI,MTs dan MA. Berdasarkan Surat Edaran ini penerima TPG bagi PNS dan Bantuan TPG bagi non PNS harus memenuhi persyaratan :

  1. Aktif melaksanakan tugas sebagai guru dan pengawas
  2. Mengajar atau melakukan tugas bimbingan dan pengawasan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya
  3. Memenuhi beban kerja sebagaimana diatur oleh Dirjen terkait
  4. Berusia paling tinggi 6o tahun
  5. Ditetapkan sebagai guru/pengawas yang lulus sertifikasi dan dinyatakan Berhak Menerima TPG oleh Dirjen Terkait.

Hal-hal teknis lainnya, sama saja dengan syarat-syarat pencairan TPG pada tahun-tahun sebelumnya, antara lain :

  1. Copy SK Berkala terakhir
  2. copy sertifikat Pendidik
  3. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
  4. Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan
  5. Surat Keterangan Telah Memenuhi Beban Kerja (SKBK)
  6. Copy rekening bank yang masih berlaku

Hal yang baru dalam Surat Edaran ini, bahwa Satuan Kerja wajib melaporkan kepada Direktorat jendral Terkait, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah dana TPG dan bantuan TPG selesai dibayarkan.

Yang perlu diingat kepada anda semua para guru dan pengawas, bahwa pemberian tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi dalam binaan Kementerian Agama bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar, profesionalisme dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya dan yang pasti untuk kesejahteraan guru.

Demikian, semoga bermanfaat. Untuk melihat secara lengkap Surat Edarannya bisa KLIK DISINI

Guru di gugat, di cemburui atau di dholimi, betulkah ?

Korelasi antara profesi guru dan tunjangan profesi guru sering menjadi pertanyaan beberapa pihak terutama yang bukan dari golongan guru. Bahkan secara lisan sekalipun sering di sampaikan kepada saya. Kalau saya sih cuek saja :)   karena selain bukan golongan yang menurut mereka tidak berhak dapat tunjangan profesi guru dan juga saya sampai sekarang sepeser rupiah pun belum merasakan tunjangan profesi guru walau sudah mengajar 12 tahun.

Dibeberapa milling list, forum web site, buku tamu sebuah web, dan beberapa tulisan lepas di blog sepertinya profesi guru seperti di gugat, dicemburui dan mungkin di dholimi. Berikut kita simak secara etimologis pengertian digugat,dicemburui dan di zalimi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, kata yang sepadan dengan kata digugat adalah mendakwa; mengadukan (perkara), menuntut (janji dsb); membangkit-bangkitkan perkara yg sudah-sudah;  mencela dng keras; menyanggah: tuntutan;  celaan; kritikan; sanggahan; sedang dengan kata dicemburui sepadan dengan kata merasa tidak atau kurang senang melihat orang lain beruntung dsb; sirik: kurang percaya; curiga (krn iri hati): Sedangkan kata zalim sepadan dengan kata bengis; tidak menaruh belas kasihan; tidak adil; kejam;  menindas; menganiaya; berbuat sewenang-wenang thd;  menzalimi; ebengisan; kekejaman; ketidakadilan.

Sebagian orang (profesi yang lain) menggugat profesi guru adalah yang berhubungan dengan beban kerja guru. Ada yang menyebut guru dengan profesi yang banyak liburnya. Padahal dalam hati kecil saya bicara, apa mau orang tuanya apabila anaknya sekolah sepanjang tahun tanpa ada istirahatnya. Kalau saya sih mau-mau saja apalagi  kalau itu keputusan pemerintah. Tidak ada liburan semester dan libur kenaikan kelas/kelulusan, supaya guru tidak lagi di sebut sebagai profesi yang banyak liburnya. Selain itu ada juga yang mempertanyakan beban kerja guru yang sedikit, misalnya jika guru agama di sekolah umum yang hanya mengajar 2 jam pelajaran setiap minggu, maka beban kerja guru sangat sedikit bahkan dalam sebuah mailing list guru disebut tak berhak mendapat upah sederajat dengan Upah Minimum Regional (UMR) karena berdasarkan beban kerja di Industri UMR didapat jika bekerja 40 jam dalam seminggu. Padahal mereka sebenarnya tidak tahu bahwa pekerjaan guru dimulai dari perencanaan, proses belajar mengajar, evaluasi dan remedial/pengayaan.

Berikut kita ilustrasikan contoh guru agama yang mengajar hanya 2 jam seminggu itu. Jika sang guru mengajar 2 jam di 5 kelas, berarti guru menyiapkan perencaan pengajaran, jika bisa komputer sih gampang bisa di ketik jadi sekitar 5-10 halaman (jika mau melihat bentuk perencanaan seorang guru mengajar silahkan download RPP dan silabus di side bar sebelah kiri blog ini) jika sudah siap maka guru masuk kelas. Setiap hasil Proses Belajar Mengajar harus di evaluasi, jika setiap kelas ada 30 orang saja berarti guru harus mengoreksi dan menganalisa hasil belajar siswa sekitar 150 siswa. Tanya aja kepada guru, apabisa koreksi plus menganalisanya bisa selesai dalam satu hari kerja ??? setelah ketemu dengan nilai siswa lalu nilai yg jelek di remedial dan yang baik di lakukan pengayaan.

itu adalah kerja ideal seorang guru, namun saya meyakini tidak semua guru melakukan hal yang saya sebutkan di atas. Namun, saya kira guru malas atau rajin, guru baik atau tidak baik sama saja dengan pegawai instansi lain. Polisi baik atau buruk, pegawai kantor yang rajin dan malas, pegawai korup dan tidak korup. TUNJUK PADA SAYA INSTANSI MANA DI INDONESIA YANG PEGAWAINYA RAJIN SEMUA DAN TIDAK ADA YANG KORUP …. ?? Bahkan Kemenkeu yang sudah melakukan reformasi birokrasi dan mendapat renumerasi yang wah saja, masih ada yang melakukan korupsi seperti Gayus dan beberapa pegawai pajak di Surabaya, mungkin puluhan lagi yang belum terungkap.

Jika merasa iri hati dengan profesi guru, silahkan perjuangkan peningkatan kesejahteraan anda kepada pemerintah. Mengutip sajak “Negeri Bedebah” Masardi “..Jika tak mampu revolusi, lakukan demo, jika tak mampu lakukan demonstrasi,  lakukan diskusi dan itulah selemah-lemahnya iman perjuangan”.. :) . Iwan Fals saja sejak tahun 1980-an sudah mengkritik perlakuan pemerintah terhadap guru melalui lagu Oemar Bakrie, padahal beliau bukan guru apalagi anak guru ?? Ini fenomena apa namanya bung ??? Kenapa Iwan Fals tidak membuat lagu tentang pegawai lain selain guru,misalnya pegawai kesehatan, pegawai keuangan, pegawai agama ?? Kenapa bung ?? Perlu diingat Tunjangan Profesi guru itu tidak pernah dibayarkan secara rutin oleh pemerintah. Bisa 3 bulan sekali, 6 bulan sekali bahkan 12 bulan sekali. Tidak seperti renumerasi di Kementrian Keuangan yang dibayar setiap bulan. Dan TPG juga bukan renumerasi, seorang guru tidak otomatis mendapat TPG, harus melalui program sertifikasi, harus memenuhi masa kerja minimal 5 tahun, pegawai yang dapat renum kan tidak melalui proses sertifikasi, portofolio dan melihat masa kerja. Jika ingin seperti guru, kenapa tidak jadi guru saja, kan sudah banyak sarjana dari disiplin ilmu murni yang jadi guru bukan dari Lembaga PendidikanTinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan ? :)

Terakhir sepertinya profesi guru, di dholimi. Apa saja yang berhubungan dengan peningkatan kesejahteraan guru, selalu ditunda dan malah kadang di tunda-tunda tanpa alasan yang jelas. Jika memang ragu dengan ke profesionalime-an guru kenapa sejak dini guru diberi sertifikat sebagai guru yang profesional ? Dan jika perlu beri mereka pengawasan seketat-ketatnya, bahkan kalau perlu ditekan. Saya salut dengan teman-teman di Medan yang demo menuntut pencairan TPG, salam hormat saya dengan para guru di Medan dan Sumatera Utara.

Oleh sebab itu mari kita tingkatkan kinerja kita, supaya tidak ada alasan lagi kita digugat, dicemburui dan di dholimi lagi.

Mudahan bermanfaat.

Telah Terbit : Peraturan Menkeu No. 101/PMK.05/2010, tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.

Pertam-tama saya ingin mengucapkan terimakasih kepada Kangeep yang telah menginformasikan tentang Peraturan Menteri Keuangan ini. Peraturan Menteri Keuangan ini bernomor 101/PMK.05/2010, tanggal 12 Mei 2010, Tentang Tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen,Tunjangan Khusus Guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor.

Tidak banyak yang baru dalam Peraturan Menkeu yang ditanda tangani oleh Sri Mulyani Indrawati ini. Dasar-dasar Peraturan Menkeu sudah banyak dikenal oleh kalangan guru dan dosen seperti dasar pelaksanaan, alokasi dana, besaran tunjangan, pelaksanaan pembayaran dan lain-lain.

Hal-hal yang baru dalam Peraturan Menkeu ini adalah :

1. Prosedur pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dengan syarat-syarat :

  • Daftar Penerimaan tunjangan
  • Fotocopy sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi guru dari Kementrian Pendidikan Nasional atau kementrian Agama,  dilampirkan setiap awal tahun anggaran
  • Fotocopy KeputusanMendiknas dan Menag tentang penetapan atau pemberhentian penerima tunjangan dilampirkan setiap awal tahun anggaran
  • Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), yang dilampirkan di awal penugasan guru/dosen dilampirkan setiap awal tahun anggaran
  • Asli Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMJ)
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak
  • SSP PPh Pasal 21

2. Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan/rapel dari tahun lalu, dapat diajukan tagihan dan dilakukan pembayaran sepanjang anggara DIPA tersedia tanpa harus melakukan revisi DIPA tahun anggaran berjalan

Untuk lebih jelasnya, silahkan download secara lengkap Keputusan Menteri Keuangan ini KLIK DISINI

Semoga Bermanfaat..

Cerita Terbaru Seputar Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2010

Hari ini Senin (7/6) sambil ngantri di KPPN terlibat pembicaraan cukup hangat dengan bendaharawan dan pembuat daftar gaji dari beberapa satker madrasah. Hal utama yang dibicarakan adalah adanya beberapa satuan kerja (satker) yang sudah mengajukan permintaan tunjangan profesi guru, padahal dalam surat pengantar SK Dirjen Pendis  itu tertulis bahwa tunjangan profesi guru untuk guru RA dan Madrasah belum bisa dimintakan harus menunggu pedoman yang dibuat oleh Sekretaris jendral Kementrian Agama.

Beberapa satker ternyata menginterpretasikan sendiri Surat Pengantar dan SK Dirjen Pendis terbaru itu, menurut beberapa satker yg saya tanya dan sudah memintakan tunjangan profesi guru itu mereka menganggap pedoman itu seharusnya dibuat lebih dulu sebelum Sk, karena pedoman itulah sebagai dasar pembuatan SK itu.Saya sih manggut-manggut saja tanda setuju dan sedikit tidakmengerti. Menurut mereka itu akal-akalan saja untuk menunda pembayaran tunjangan profesi guru di kementrian agama.

Selain itu ada juga yang menafsirkan bahwa tunjangan profesi guru itu didapat hanya mulai bulan Mei 2010, karena dipenutup SK tertulis bahwa SK ini berlaku sejak ditetapkan. Berdasarkan hal itu ada beberapa satker yang berkeras bahwa guru madrasah yang tercantum namanya pada SK Dirjen Pendis itu hanya mendapat sejak bulan MEi 2010. Namun hal itu tentunya bertentangan dengan peraturan lain (saya lupa nama peraturannya) bahwa jika guru di sertifikasi tahun ini, maka dia akan mendapat tunjangan profesi guru sejak Januari tahun depan.

Hal yang hangat dibicarakan adalah adalah adanya sanksi bagi satker yang telah lebih dulu memintakan tunjangan profesi guru sebelum keluarnya pedoman dari Sekjen kementrian Agama. Entah dari mana keluar ancaman itu, bahwa satker akan kena penalti dan akan ada penundaan DIPA tahun yang akan datang. kami tertawa semua, para bendaharawan dan pembuat daftar gaji pada tahu semua bagaimana nasib sebuah satker jika tanpa DIPA. Bagai ikan tanpa air, berarti  semua kegiatan satker tanpa ada biaya, gaji pegawai tak akan terbayarkan, yang kena semua artinya semua pegawai termasuk tenaga tata usaha juga tak akan menerima gaji. Jauh dari usaha mensejahterakan guru,malah akan menyengsarakan guru. Namun jika menjadi kenyataan ancaman itu sangat mengerikan :) heheheheheheh… Padahal jika terlambat saja gajian para guru sudah pada ribut, apalagi kalau nggak digaji karena DIPA nya disandera.

Menurut beberapa teman ada yang lebih ekstrim lagi, kecemburuan terhadap profesi guru semakin meningkat. Datangnya dari para pegawai non fungsional, oleh karena itulah lalu pembayaran tunjangan selalu ditunda-tunda dengan alasan bermacam-macam. Namun hal itu langsung saya tepis, tidak adalah diskriminasi dikarenakan hal yang tersebut. Sambi bergurau, saya menyelutuk iseng,  jauh sebelum Kementrian Keuangan melakukan reformasi birokrasi, Kementrian Agama sudah sejak tahun 1945 kan sudah reformis lihat saja simbolnya “ikhlas Beramal” hehehehehehehe

Aya-aya wae…

Daftar Nama Guru RA dan Madrasah Penerima Tunjangan Profesi Guru Tahun 2010 Hasil Sertifikasi 2009

Berikut lampiran SK Dirjen Pendis No. DJ.I/227.A/2010 tentang Penetapan Guru RA dan Madrasah yang lulus sertifikasi dan berhak menerima Tunjangan Profesi. Saya memohon maaf jika hanya sebagian data nama guru saja yang bisa saya upload, jika saya dapat yang lebih banyak dan terbaru, akan saya share lagi.

Berikut link nya :

Halaman Depan SK Klik Disini

Kab. Banjar Klik Disini

Kab. Balangan Klik Disini

Kota Banjarbaru Klik Disini

Kab. Tanah Laut Klik Disini

Kab. Kotabaru Klik Disini

Semoga Bermanfaat ..

Ke Beranda

SK Dirjen Pendis Tentang Penetapan Nama Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2010 Telah Terbit

Kemarin saya melihat copy tentang Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Islam tentang penetapan nama-nama guru penerima tunjangan profesi guru tahun 2010, SK ini ditujukan kepada Kasi Mapenda Kantor Kementrian Agama kabupaten/Kota se Indonesia.Namun,para guru madrasah menanggapinya secara biasa saja, bahkan terlihat dingin.. Apa pasal ? ternyata di surat pengantar SK tersebut tertulis “bahwa pembayaran/pencairan tunjanga profesi guru belum bisa dilaksanakan menunggu Pedoman Tunjangan Profesi dari Sekretaris Jendral  Departemen Agama”.

 Permintaan Pembayaran dengan kode mata anggaran 5111 (Belanja gaji pokok, tunjangan dan uang makan pegawai) biasanya dengan syarat-syarat :

  1. Daftar Nominatif, berisi nama pegawai, NIP, jumlah uang dan no rekeing pegawai ybs
  2. SK penetapan yang bersangkutan dapat tunjangan profesi guru
  3. Lembar Pajak
  4. Surat pertanggungjawaban mutlat dari Kuasa pengguna Anggaran
  5. SPM
  6. ADK SPM

Nah, lalu Pedoman Tunjangan Profesi apa lagi yang dimaksud ? Jika permintaan itu diajukan oleh satker maka pertanggung jawabannya ada pada Kuasa Pengguna Anggaran satker yang bersangkutan. Hal ini diperkuat dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak itu, yang berisi “bahwa Kuasa Pengguna Anggaran telah menghiutng dengan benar pembayaran gaji/tunjangan itu dan akan mengembalikan pembayaran gaji/tunjangan jika ternyata kelebihan/mengalami kesalahan.

Mari kita  tunggu,Pedoman Tunjangan Profesi apa yang dimaksud itu.. jika Pedoman Tunjangan Profesi pengajuan permintaan kepada KPPN mungkin semua bendaharawan/daftar pembuat gaji sudah tahu caranya,mungkin ada juknis lain yang mengatur cara pembayaran tunjangan profesi guru. Jalan panjang guru untuk peningkatan kesejahteraannya masih menunggu satu tahap lagi.. padahal saya dan mungkin anda guru madrasah juga mengira bahwa SK Dirjen Pendis itulah jalan terakhir, ternyata tidak.

Namun kita patut  meng-apresiasinya, SK tersebut tertanggal 10 Mei 2010, lumayan cepat jika dihitung dengan waktu pengiriman Sertifikat ke Direktorat JendralPendidikan Islam Kemenag Pusat. Apakah Pedoman Tunjangan Profesi nya juga secepat pembuatan SK itu ? Insya Allah, semua bisa berjalan lancar.Beberapa orang guru yang sudah bersetifikat tahun 2009 ada yang tidak termuat dalam SK tersebut ,demikian juga ada beberapa guru yang status pegawainya salah yang seharusnya PNS tertulis Non PNS. Saya kira perlu dipertanyakan kenapa bisa terjadi demikian.

Mudah-mudahan bermanfaat, Insya Allah.. Amin

Ke Beranda

M.Nuh : Penghapusan PMPTK Percepat Sertifikasi Guru -Akhirnya Terjawab Juga-

Beberapa bulan yang lalu, saya membuat postingan di blog ini, membahas tentang Dirjen PMPTK sebagai biang keterlambatan sertifikasi guru,lalu  iseng saya tempel di dinding Facebook tentang sertifikasi guru dan saya menanyakan tentang keterlambatan proses sertifikasi guru.Walau sebenarnya saya tak ada hubungan sama sekali dengan Dirjen PMPTK atau Depdiknas dalam hal ini. Ternyata yang ada saya dicaci maki oleh yang punya akun FB itu,dibilang tak sopan lah,sok tahu lah,kuper lah dan sebagainya.

Lanjut membaca

Fasli Jalal: Gaji guru terpencil Rp.5 juta, Benarkah ?

Wakil Menteri Pendidikan ketika berdebat dalam acara Atas Nama Rakyat di TV One pada hari Senin tanggal 11 Mei 2010, menyebutkan bahwa guru yang mengajar di daerah terpencil sudah mendapat gaji Rp. 5.000.000,- dengan asumsi gaji pokok bulanan ditambah dengan tunjangan daerah terpencil sebesar sebesar 1 kali gaji pokok. Benarkah hal demikian ? Berikut kita hitung rame-rame, jika punya daftar gaji terbaru tahun 2010 silakan diambil dulu untukbisa kita hitung.

Pertama, bahwa tunjangan daerah terpencil dan juga tunjangan profesi guru itu, tidak benar sebesar 1 kali gaji pokok, yang benar adalah 85% dari gaji pokok, karena 15% sebagai potongan pajak PPh Pasal 21 untuk diserahkan kepada negeri yang tercinta ini.

Kedua, jika penghitungan kotor gaji guru yang Rp.5.000.000,- itu berdasarkan gaji pokok Rp. 2.500.000,-di kali dua, dengan asumsi 1 kali gaji pokok bulanan dan 1 kali tunjangan terpencil/profesi guru, maka hanya di dapat guru dengan masa kerja :

Lanjut membaca

Guru dalam Konsep Traditional Jawa (Dulu) dan Masa Kini

Dalam pandangan masyarakat Jawa tradisional, secara sosio-kultural guru merupakan suatu profesi yang terhormat. Hal ini terungkap dari kata “guru” yang dalam bahasa Jawa menurut kerata basa atau jarwa dhosok merupakan kependekan dari digugu lan ditiru (dianut dan dicontoh). Bertolak dari kerata basa itu, maka guru merupakan pribadi dan profesi yang dihormati dalam masyarakat Jawa tradisional. Mereka menjadi panutan dan contoh bagi masyarakat karena memiliki keahlian, kemampuan, dan perilaku yang pantas untuk dijadikan teladan. Oleh karena itu, untuk menjadi guru seseorang harus memenuhi sejumlah kriteria untuk memenuhi gambaran ideal dari masyarakat Jawa tradisional itu.

Pujangga Keraton Surakarta Raden Ngabehi Ranggawarsita dalam Wirid Hidayat Jati menuliskan delapan kelompok sosial yang pantas menjadi guru,

  1. bangsaning awirya (orang yang berkedudukan/ jabatan),
  2. bangsaning agama (para ulama ahli kitab),
  3. bangsaning atapa (para pendeta yang senang bertapa),
  4. bangsaning sujana (orang yang memiiki kelebihan dan menjadi orang baik),
  5. bangsaning aguna (para cerdik pandai yang memiliki keahlian tertentu),
  6. bangsaning prawira (prajurit yang masih memiliki ketenaran dalam olah keprajuritan),
  7. bangsaning supunya (orang kaya yang masih memiliki keberuntungan), dan
  8. bangsaning susatya (kaum petani yang rajin dan telaten).

Seorang guru harus memiliki kemampuan dalam delapan hal, yaitu:

Lanjut membaca

Sertifikasi Guru dan Tunjangan Profesi Guru di Kementrian Agama Tahun 2010

Guru Idaman Masa Kini

Mulai tahun 2010, anggaran Tunjangan Profesi Guru bagi guru di Kementrian Agama masuk kedalam DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran) masing-masing satuan kerja. Mulai dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Madrasah Aliyah Negeri merupakan satuan kerja di lingkungan Kementrian Agama. Sedang DIPA adalah keseluruhan biaya belanja madrasah dalam setahun anggaran, di dalam DIPA biasanya ada biaya belanja pegawai, belanja barang, belanja modal dan berbagai jenis pengeluaran anggaran lainnya.
Lanjut membaca

Dua Bulan Umur Blog ini, Mau Kemana Selanjutnya ?

Tak terasa blog ini berumur dua bulan, walau sudah pernah ngeblog sejak tahun 2008, tapi jarang sekali membuat postingan -maklum dulu harus bolak-balik warnet-  dulu blognya www.yunizarspd.wordpress.com namun sudah saya hapus.  Sekarang hasrta ngeblog muncul lagi, setelah bisa online di rumah, hingga setiap ada ide tinggal ketik di Microsoft Word 2007 dan klik publish, langsung terbit postingan terbaru. Sedang internet sudah saya kenal sejak tahun 1999, ketika itu -masih bujangan- tujuannya hanya chatting di MIrc, bahkan sampai begadang semalam suntuk ketika bulan puasa hanya untuk chatting.

Ketika membaca postingan teman guru madrasah Zainal Muttaqien, yang membuat rujukan beberapa blog guru yang patut dikunjungi, termasuk blog ini direkomendasikan oleh beliau – saya sangat meng-apresiasinya-, terutama tentang updating hal-hal yang berhubungan dengan perbendaharaan. Hal ini  sebenarnya otomatis saja, karena selain jadi guru saya juga pengelola keuangan madrasah, pembuat daftar gaji, pelaporannya juga. Otomatis saya lebih tahu lebih awal tentang gaji dan tunjangan termasuk sertifikasi guru.

Namun semua informasi tentang gaji, tunjangan dan sertifikasi guru, sebenarnya saya cari sendiri informasinya baik di internet maupun melalui instansi yang berwenang. Bahkan saya pernah di caci maki oleh oknum Dirjen PMPTK melalui account facebook, sebagai orang yang sok tahu lah, dan kata-kata tidak senonoh lainnya.Karena memang pada waktu itu, saya bertanya sambil sedikit mengkritik. Tapi sepertinya yang bersangkutan sangat defensif mempertahankan pendapatnya. Ketika itu saya mempertanyakan tentang Permendiknas nomornya entah berapa, yang menyatakan bahwa SK Penetepan Guru yang mendapat sertifikasi harus dikeluarkan oleh Dirjen PMPTK dan inilah salah satu biangnya keterlambatan penyaluran sertifikasi itu. tahu sendiri kan bagaimana pengelolaan adminstrasi dan birokrasi di negeri ini. Tapi sudah lah, walaupun dicaci maki saya justru dapat informasi berharga, bahwa SK penetapan itu tidaklagi dibuat setahun sekali, tapi bisa dipakai setahun selanjutnya.

Cacian terakhir, beliau menyebut bahwa saya hanya seorang guru yang kecewa karena tunjangan sertifikasi belum masuk ke rekening saya dan saya katanya akan diam seribu bahasa setelah mendapat duitnya. Nah, hal ini yang sangat menyesakkan dada saya. Tentu saja saya peduli dengan hak saya dan para guru, kan ini amanat undang-undang. Siapa sih di negeri ini yang peduli dengan kesejahteraan guru ? Saya lebih respect dengan Iwan Fals dari pada anda-anda semua yang mengaku sebagai pengambil kebijakan pendidikan itu, kan Iwan Fals bukan guru, apalagi anak guru.. berani dengan lantang meneriakkan bagaimana negeri ini memperlakukan guru -pernah dengar lagu Oemar Bakrie kan ?- Ketika lagu Oemar Bakrie di rilis tahun 1985, berarti perlu waktu 20 tahun untuk merubahnya, di jaman sekarang masih banyak Oemar-Oemar itu, guru jadi pemulung (di Metro TV), guru jadi tukang beca, guru jadi tukang ojek. Lalu, Apakah saya tidak boleh peduli dengan kesejahteraan guru, apalagi saya ada di dalam nya.  Sehingga dalam hati saya, saya bertekat blog ini saya dedikasikan isinya tentang informasi terkini  gaji, tunjangan dan sertifikasi guru khususnya di kementrian Agama sedang di tempat lain itu adalah urusan mereka.

Demikian sekedar refleksi tentang blog yang baru berumur dua bulan ini, perlu diingat guru adalah pekerja mulia yang sangat sabar, tidak pernah menuntut lebih, sekalian sebagai pemain sandiwara paling hebat, ketika sampai di sekolah harus siap menjadi seorang yang digugu dan ditiru, tetapi dari rumah kepala pusing tujuh keliling membayar tagihan hutang, biaya sekolah anak dan lain-lain. Dosen saya pernah berucap di kelas “Jika seorang perempuan suka beli parfum dan lipstik mahal, maka jangan kawin dengan guru.  Pasti nggak akan kebeli”.

Hahahahahahahahahha :)

SK Dirjen Pendis No.198 Tahun 2009 -kelengkapan syarat permintaan Tunjangan Profesi Guru ke KPPN-

Salah satu syarat pencairan tunjangan profesi guru di Kementrian Agama,adalah adanya SK Dirjen Pendidikan Islam, yaitu SK Dirjen Pendis No. 198 Tahun 2009. ternyata di antara teman-teman satker di Kalimantan Selatan banyak yang belum punya SK ini. Padahal SK ini sudah terbit setahun yang lalu, entah bagaimana nggak nyampai kepada yang bersangkutan. Bisa jadi karena tahun lalu yang mengelola pencairan tunjangan profesi guru adalah Kanwil Kementrian Agama Propinsi, hingga SK itu tidak sampai ke Madrasah-Madrasah.

Lanjut membaca

Tunjangan Sertifikasi Guru 2010 Kementrian Agama Segera Cair

KPPN Banjarmasin (entah ditempat lain) telah memberi lampu hijau untuk pengajuan permintaan tunjangan profesi bagi guru dalam Kementrian Agama. Syarat-syaratnya pun tak terlalu repot, cukup melampirkan copy SK Terakhir, copy Sertifikat, copy SK Kenaikan Gaji Berkala yang terakhir, copy SK Dirjen, Lembar PPH Pajak 15%. Untuk SK Dirjen Pendidikan Islam, bisa dipakai SK Dirjen Pendidikan Islam tahun 2009. Konsekuensi pemakaian SK Dirjen Pendis yang satu ini bahwa guru yang disertifikasi tahun 2009 tetapi namanya belum termasuk dalam SK ini silakan bersabar dulu menungu SK terbaru dari Dirjen Pendidikan Islam.

Lanjut membaca