PP No.15 Tahun 2012, Ttg Tabel Gaji Pokok PNS 2012 Telah Terbit !

Website Sekretariat Negara Republik Indonesia http://setneg.go.id, melaunching Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2012 Tentang Perubahan  Keempat belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), tertanggal 6 Pebruari 2012.Peraturan ini memuat daftar tabel baru, besaran gaji pokok PNS yang akan di dapat pada tahun 2012, dan mudah-mudahan tahun depan naik lagi .. heheheh

Tapi, sabar dulu. Jangan keburu senang, bulan depan tidak langsung dapat kenaikannya. Karena daftar gaji bulan Maret 2012 sudah dibuat. Biasanya ada peraturan turunan dari Peraturan pemerintah ini, yaitu Peraturan Menteri Keuangan dan SE Dirjen Perbendaharaan. Dan yang terpenting lagi adalah Update Aplikasi GPP untuk PNS yang dibiayai APBN, memuat tabel daftar gaji PNS yang baru.

Seperti tahun lalu, jika peraturan ‘tetek bengek’ nya terbit sebelum tanggal 10 Maret 2012, maka kenaikan gaji PNS akan dimulai bulan April 2012.Namun jika setelah tanggal itu berarti bulan depannya lagi. Karena setiap tanggal 10, adalah batas pengajuan pembayaran gaji pada bulan berikutnya. Tapi, jangan khawatir, kekurangannya pasti di bayar koq, pembayaran kekurangannya (rapel) biasanya dibayarkan setelah mendapat gaji yang sudah naik.

Demikian kabar baiknya, jika ingin lihat-lihat daftar tabel nya dan PP nya bisa di lihat dan di download di widget berbagi File, di bagian bawah blog ini, atau bisa juga langsung di sumber Aslinya berikut ini :

PP No.15 tahun 2012

Lampiran (tabel gaji PNS tahun 2012)

Jika ingin melihat pergolongan bisa di Klik Disini ==> Gol I  |  Gol IIGol IIIGol IV

Tabel Gaji PNS Tahun 2012 (Klik Gambar Utk Mempeerbesar)

Catatan Atas Laporan Keuangan — CALK

 Akhir tahun anggaran ada satu laporan yang harus disampaikan ke Kanwil dan yang biasanya di cari oleh pemeriksa internal seperti Inspektorak Jendral maupun pemeriksa eksternal seperti  BPKP dan BPK, yaitu Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). CALK sendiri terbagi dua, ada laporan yang berisi laporan keuangan/anggaran dan laporan Catatan Atas Laporan Barang Milik Negara.

Laporan ini, sebelumnya di buat setiap tahun anggaran. Namun, entah sejak tahun lalu atau tahun ini dibuat setiap persemester.

Laporan ini berisi, secara global keadaan keuangan tahun berjalan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu juga, neraca keuangan satuan  kerja terpampang jelas.

Bagi anda yang juga membuat CALK, bias gunakan file berikut yang saya bagikan dengan format Excel, yang dibuat secara otomatis, sehingga anda hanya perlu sekali mengisi saja.

Silakan di download di widget Berbagi File dengan Box.net, yang terletak di bagian bawah blog ini.

Semoga bermanfaat.

Pagu DIPA BOS Kena Blokir, Madrasah Kencangkan Ikat Pinggang

Ada hal yang baru dalam DIPA Tahun Anggaran 2012, bagi satuan kerja Madrasah Ibtidaiyah (MI) , Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan mungkin satuan kerja lain di Kementerian Agama, entah di kementerian lain, banyak pagu (alokasi dana DIPA) yang kena bintang (*) alias di blokir. Serunya, anggaran atau Pagu yang di blokir justru dana-dana operasional kegiatan madrasah, seperti Dana BOS dan Belanja barang Operasional kegiatan pendidikan dan pengajaran. Praktis hanya pagu belanja pegawai dan kegiatan perkantoran yang tidak diblokir antara lain belanja pemeliharaan, langganan daya dan jasa, honor terkait satuan kerja dan perjalanan dinas. Nggak kebayang juga kalo belanja pegawai yang kena blokir, hahahaha.

Maksud, tujuan dan waktu pemblokiran beberapa pagu itu tidak jelas bagi satker, namun di DIPA tertulis “menunggu persetujuan DPR”, Hehmmm .. kalo sudah penjelasan blokirnya seperti itu jadi malas membahasnya. Ranah politik, paling nggak enak dibahas, kita (rakyat) kadang tak tahu mana yang benar dan mana yang salah, semua hanya ‘kepentingan’. Keinginan mereka (DPR & Penguasa) kadang tak pernah sama dengan yang diinginkan oleh rakyat, atau mungkin dibuat beda, apalagi menjelang 2014 situasi politik semakin hangat.

Ketika konsultasi dengan KPPN setempat, yang namanya di blokir nggak bisa direncanakan. Karena kalo sudah di blokir, bisa jadi akan di blokir selamanya, dan waktu penghapusan blokirnya pun nggak jelas, bisa berbulan-bulan. Hehmm .. Bisa bikin galau nih madrasah, .. hahaha.

Namun, menurut petinggi perencanaan kanwil kemenag, surat permohonan pembukaan blokirnya sudah di sampaikan kepada yang pihak berwenang (entah siapa yang berwenang membuka blokir). Apakah kepada yang terhormat di Senayan itu ya ? ih .. apa mereka sempat memikirkannya ya..

Mudah-mudahan, semua bisa berjalan lancar … Aminn

Suap, Korup dan Homo Economicus

Beberapa hari dibeberapa media online di realese berita hasil survey oleh KPK tentang kementerian dan lembaga yang terindikasi masih adanya suap dan perilaku korup (secara detil jenis survey–maaf saya tidak tahu). Alhasil, Kementerian Agama termasuk K/L (Kementerian/Lembaga) yang masih tinggi perilaku suap dan korupsinya. Bahkan di pintu depan KPPN Banjarmasin terpampang berita K/L yang dianggap masih tinggi suap dan korupsinya. Namun, judul berita yang dikutip dari detiknews.com itu sangat menyesakkan, yaitu Admnistrasi Nikah di KUA masih dianggap sebagai ladang suap. Walau maksud KPPN Banjarmasin, sebenarnya ingin menyampaikan berita bahwa KPPN  sebagai lembaga  di nomor paling atas yang bersih atau rendah perilaku suap dan korupsinya.Pagi ini (Minggu, 4/12), ada lagi berita dari Bapak Surya Dharma Ali, bahwa beliau pasrah dengan predikat Kementerian Agama yang masih tinggi perilaku suap dan korupsinya.

Mari yuk, kita bahas rame-rame. Indonesia sebagai negara ke-4 terkorup di dunia, itu berita yang saya lihat di running text TV Swasta nasional.Apakah sumbangan kementerian Agama saja sehingga Indonesia sebagai negara ke-4 negara terkorup di dunia ? Tentu tidak ! dapat nomor 4 itu hasil nilai kolektif artinya tidak Kementerian Agama saja. Hampir di semua lini bos .. kayaknya.  Lalu, Apakah di semua kantor K/L bersih semua ? Siapa yang mau menjamin ? Siapa yang mau ngacung kantor K/L yang paling bersih dan tidak ada seorang oknum pun yang berprilaku suap dan korup ? Atau pegawainya rajin semua ? Loket yang seharusnya buka jam 13.30 lalu jam 14.30 baru buka, dibanding dengan suap di kantor urusan Agama yang cuma ratusan ribu (setahu saya –mungkin saya salah– nggak mungkin sampai jutaan utk suap administrasi nikah). lalu jika dibandingkan dengan Gayus yang ngemplang pajak milyaran rupiah. Puluhan anggota DPR, Gubernur, Bupati, walikota  tersangkut dengan memaling milyaran.  Malah jarang terdengar orang Kemenag yang masuk Tipikor/KPK. Dimasa lalu, semua pada korup koq. Di KPPN aja dulu (sampai 2005) satu SPM harus nyogok Rp. 50.000,-

Ya, sudahlah .. Manusia sebagai homo economicus, punya perasaan yang selalu tidak puas, dan itu sangat manusiawi serta sudah melekat pada setiap manusia. Saya sering menanyakan dengan murid saya, “siapa yang mau uang Rp. 1.000,-” serentak semua menjawab “saya, pak”, terus saya nanya lagi “siapa yang mau uang Rp. 5.000,-” lalu serentak semua menjawab “saya, pak “. Nah, itu ketahuan homo economicusnya, yang seribu aja belum bersyukur mau ngambil yang lima ribu lagi. Hihihi, contoh simple menjelaskan homo economicus. Sama  aja kan dengan pejabat dengan gaji dan tunjangan selangit, masih saja memaling duit rakyat.

Namun yang harus diingat,  masih banyak koq, yang pada jujur walau tak ada sempurna, sebab manusia tempatnya nafsu, salah dan khilaf. Semoga bermanfaat.

Selamat Datang Tahun Anggaran Baru

Tahun Anggaran baru 2012, sudah di depan mata. Bahkan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) 2012 sudah dicetak dan ditelaah oleh satker, tinggal menunggu pengesahan dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi setempat. Ada yang anggarannya bertambah ada pula anggarannya berkurang, ada mata anggaran baru ada juga mata anggaran yang tidak muncul lagi.

Namun yang baru dan yang pertama kali dialami satker adalah adanya anggaran yang kena bintang alias blokir. Anggaran yang kena bintang diberi tanda ‘bahwa masih menunggu persetujuan DPR’. Nah lho, DPR ngambek kayaknya. Padahal ada anggaran di madrasah yang sangat vital namun kena blokir yaitu dana BOS. Pasca tidak boleh memungut uang dari murid lagi, dana BOS merupakan dana yang sangat diperlukan untuk kelanjutan jalannya madrasah. Entah, sampai kapan dana ini baru bisa digunakan hingga blokirnya dihapus. entah kenapa juga sampai harus menunggu persetujuan DPR, sementara kegiatan madrasah terus berjalan. Sejak tanggal 2 Januari 2012, satker madrasah sudah harus menyelenggarakan pendidikan di madrasah dengan dana anggaran yang baru.

Ada juga yang digadang-gadang, sebagai anggaran baru yang termuat dalam satuan biaya umum yaitu honor pengelola SIMAK BMN, ternyata tak masuk dalam anggaran satker. Padahal nih, yang ditunggu-tunggu. Sementara untuk honor pengelola pun tidak juga bertambah. Masih sebesar Rp. 200.000,- perbulan. Wah, jadi nggak asyik mengelola hanpir 8 Aplikasi keuangan cuman di honor Rp. 200.000,- per bulan.  Menanyakan honor sebesar itu jadi takut, entar kalo dibalas ‘untung aja ada honornya, kalo nggak lalu mau apa’. nah, jawaban yang beginian jadi takut. Padahal lebih asyik jika ada tunjangan struktural tertentu dengan jabatan tertentu khusus mengelola keuangan, dengan  tunjangan pengelola keuangan satker. Kan, katanya mau mempunyai laporan keuangan yang asyik, wajar tanpa pengecualiaan. Kalo pengelola keuangan penghonorannya dikecualikan maka tentunya akan dikecualikan juga dong laporan keuangannya. bener nggak sih logikanya .. Udah ah, .. kita punya moto kan ‘Ikhlas Beramal’.. hahahaha

DIPA REVISI TA 2011 Akhirnya Terbit Juga

Yang ditunggu-tunggu sejak Agustus 2011 lalu akhirnya datang juga. Revisi DIPA 2011 berisi penghematan anggaran, penambahan anggaran TPG/TPP serta Belanja Modal dengan APBNP (dulu ABT). Berdasarkan pengarahan pihak Perencanaan sepertinya penghematan banyak dialihkan untuk membayar hutang TPG/TPP kepada guru yang dibayar oleh Kemenag terutama guru PAI di sekolah umum. Lebih lanjut menurut bagian Perencanaan Kanwil, ada sekitar 70 milyar lebih TPG/TPP yang tidak sempat terbayarkan, itu hanya untuk propinsi Kalimantan Selatan, entah propinsi lain.

Sempat juga jadi pertanyaan beliau, kenapa sempat kurang sebesar itu ? Sebenarnya bukan melulu salah di perencanaan, tapi birokrasi yang ribet seputar pembayaran juga berperan hingga Kemenag terutang 70 milyar.
Ilustrasinya begini, dianggarkan dalam setahun pembayaran TPG misalnya Rp 100 juta. Karena syarat2 belum lengkap utk pencairan, maka tidak bisa di bayarkan. Maka uangnya akan kembali ke kas negara. Tahun depan tidak mutlak duit yg Rp 100 jt itu masuk ke anggaran baru. Semua berdasarkan perencanaan baru lagi, untung kalo dihitung yang belum dibayarkan juga, tapi kalo penghitungannya hanya berdasar pada pembayaran tahun ini saja, sdh pasti lewat. Belum lagi jika penghitungannya tidak berdasar pada rencana kenaikan gaji pokok, naik pangkat dan berkala. Sudah pasti anggarannya kurang troossss.

Jika mau, pas.. pas.. pas.. Buat perencanaan sedetil mungkin, .. Banyak satker yang berani begadang koq bikin perencanaan. Apalagi jika pengelolanya guru juga, pasti datanya akan lebih akurat.

Kadang yang beginian bikin nggak enak dengan teman-teman guru PAI di sekolah umum, karena di beberapa kesempatan mereka sudah pada mau demo. Namun, perlu diingat juga dengan kewajiban para guru. Kalo kita (guru) menuntut hak, maka yang bukan guru akan menuntut kewajiban. Biasa lah, mulai dari beban kerja hingga profesionalisme. So, ayo kita buktikan hutangan dari World Bank (katanya sih) untuk membayar TPP/TPG, sungguh berguna untuk kemajuan pendidikan anak bangsa.

Wassalam

Ditulis dengan WordPress untuk Blackberry

Kapan nih Revisi DIPA 2011 ?

Dalam beberapa kesempatan sosialisasi di daerah yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, mewanti-wanti kepada satker bahwa proses Revisi DIPA 2011 terakhir tanggal 28 Oktober 2011. Haha, berarti tinggal 8 hari lagi.

Satker yang kekurangan anggaran, terutama anggaran yang harus dibayarkan harap-harap cemas menunggu kepastian adanya revisi atau tidak ada revisi, hingga saat sekarang postingan ini dibuat tidak ada kabar beritanya.

Apa sih pentingnya revisi ? Ya, penting dong. Terutama yang berhubungan dengan TPG, banyak satuan kerja kekurangan anggaran TPG. Kalau satker saya, kurangnya hanya sekitar 30 juta, tapi ada juga satuan kerja, kurang anggarannya hingga ratusan juta rupiah (terutama Kankemenag kab/kota). Bahkan neeh, dengar-dengar kabar TPG nya hanya bisa dibayarkan selama 4 bulan. Wah, perlu banyak bersabar tuh untuk menunggu.

Memang sih, masih bisa dibayarkan pada tahun depan. Bagaimana kalo tahun depan anggarannya kurang lagi alias penghitungannya abal-abalan, atau karena pemerintah nggak ada duitnya. Terpaksa bersabar lagi .. :) donk.

Revisi DIPA diharapkan memang bisa menambah anggaran, namun ada lagi yang lebih penting selain menambah anggaran TPG yg kurang, yaitu penghematan anggaran. Beberapa bulan lalu satker di suruh berhemat sekian persen dari Pagu DIPA, lalu jika tak ada revisi berarti penghematannya batal dong. Asyik donk cyiinn, lembur lagi pengelola keuangan bikin SPTJB

Semoga ada revisi ya cyiinn, nggak ada juga nggak masalah, semoga bermanfaat

Ditulis dengan WordPress untuk Blackberry

Laporan Amburadul, Sanksi pun Menunggu

Hari ini untuk kesekian kalinya mengikuti acara sosialisasi bidang pengelolaan keuangan satuan kerja di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kalimantan Selatan. Seharusnya yang di undang adalah KPA, entah kenapa saya yang operator mewakili beliau. Acara sosialisasi bermaterikan tentang pengelolaan perencanaan dana dan LPJ bendahara.

Sepertinya yang harusnya hadir adalah KPA, biar pada tahu yang dikerjakan oleh para operator. Perencanaan dana atau kas merupakan salah satu aplikasi wajib sebagai syarat pencairan dana APBN. Satker harus tepat waktu dan tepat penghitungan dananya supa bisa di buatkan SP2D oleh pihak KPPN. Sanksi bagi yang tidak membuat dan melaporkan perencanaan dengan menggunakan aplikasi AFS adalah penundaan realisasi.

Aplikasi AFS merupakan salah satu dari sekian aplikasi ‘wajib’ yang harus dikerjakan satker untuk pencairan dana APBN. Sebelumnya para satker menggunakan Aplikasi SPM,dan GPP serta aplikasi pelaporan yaitu SAI dan SIMAK BMN. Tidak menggunakan aplikasi SPM dan GPP (utk gaji) hampir dipastikan tidak akan dilayani pihak KPPN. Demikian juga untuk pelaporan keuangan dan barang, jika tidak dibuat dan dikerjakan, sanksi penundaan SPM siap menunggu. Namun sanksi tidak berlaku untuk penundaan belanja gaji induk. TAk terbayang jika belanja gaji induk/rutin tidak dibayarkan kepada pegawai, bisa jadi bendahara/operator bahkan KPPN bisa di amuk masa. Padahal sebenarnya nggak masalah ditunda aja sekalian terutama bagi pengelola/operator keuangan yang amburadul. Tapi kasian juga yah .. :) hehehe

Pengelolaan keuangan yang sebaik-baiknya telah di usahakan oleh operator pengelolaan keuangan negara dalam hal ini Kementerian Keuangan. Satker dengan administrasi yang lengkap tentu tak masalah ketika mengajukan permintaan pembayaran dan juga mempertanggungjawabkan nya.

Walau ‘terus terang’ agak ribet, karena sedikitnya ada 8 aplikasi yang dikerjakan oleh satker dalam rangka pengelolaan keuangan dan barang milik negara. Mudah-mudahan suatu saat bisa disederhanakan, atau aplikasi yang benar-benar mudah digunakan, sehingga urusan pun jadi lancar.

Ditulis dengan WordPress untuk Blackberry

AFS 2011, Wajib Sejak September 2011

Walau sudah launching sejak tahun 2009, satker sepertinya hanya ‘disunatkan’ menggunakan aplikasi forecasting. AFS atau aplikasi forecasting ini salah satu aplikasi besutan Kementerian Keuangan, dengan fungsi mengatur perencanaan kas satuan kerja, untuk setiap bulan, mingguan dan harian.Singkat kata, satker (satuan kerja) di wajibkan melaporkan perencaan penyerapan anggaran APBN untuk setiap bulan, mingguan, dan harian.
Namun sifatnya cukup flexible, artinya satuan kerja dibebaskan untuk mengupdate jumlah permintaan pembayaran. Nggak terbayang jika aplikasi ini bersifat kaku, jika perencanaan kas satuan kerja yang amburadul hampir dipastikan permintaan pembayarannya akan di tolak oleh KPPN setempat.
Proses penyampaian perencanaan kas bulanan di sampaikan setelah mendapat DIPA dan bisa diupdate atau dirubah dua hari sebelum bulan yang bersangkutanm. Untuk perencanaan mingguan paling lambat setiap hari Jum’at sedang harian, sehari sebelum menyampaikan permintaan. Namun harus diingat, memasukkan SPM di atas jam 11.00 waktu setempat sudah dihitung sebagai hari esoknya. Jika merencanakan tgl 6, namun jika datang di atas jam 11.00 maka sudah dihitung sebagai tanggal 7. Paling aman jika mau KPPN harus bawa laptop sehingga bisa mengubah tanggal perencanaannya.

Ditulis dengan WordPress untuk Blackberry

Nunggu Revisi DIPA 2011 dan Bedug Buka Puasa

Ramadhan 1423 kali ini sambil nunggu bedug berbuka puasa setiap hari,juga nunggu pengesahan Revisi DIPA 2011. Apa sih yang ditunggu dengan  DIPA Revisi 2011 ? Bagi satuan kerja (satker) madrasah, tunjangan profesi guru (TPG) nya kurang maka kesempatan untuk menambah anggaran ada pada revisi DIPA 2011. Apabila terlewatkan atau pada revisi DIPA tidak memuat  revisi penambahan,maka hampir dipastikan jika ada kekurangan dalam anggaran TPG tidak bisa dibayarkan kepada guru yang berhak.

Revisi (mungkin dan harusnya) juga memuat pembayaran TPG yang pada tahun sebelumnya belum sempat terbayarkan. Dengar-dengar kabar, ada saja yang sejak tahun 2009 belum terbayarkan TPG kepada guru yang berhak. Paling banyak terhadap guru madrasah yang berada di  satuan kerja bukan madrasah tapi ada di kemenag kab/kota. Seperti guru agama di sekolah umum dan guru PNS di madrasah swasta. Ratusan,mungkin ribuan guru yang tahun lalu cuma dapat 8 – 10 bulan. Sekarang pertanyaannya, siapa yang peduli ?

Revisi DIPA,juga memuat jenis anggaran bantuan tambahan (ABT) berupa belanja modal. Seperti pekerjaan rehab dan pengadaan bangunan baru. Revisi dengan belanja modal yang besar dan ketersediaan waktu penyelesaian pekerjaan harus di perhatikan betul-betul, supaya waktunya cukup hingga akhir tahun anggaran. jangan sampai pekerjaan nya tidak selesai sampai bulan Desember 2011. Satuan Kerja harus kerja cepat, setelah mendapat Revisi DIPA yang memuat belanja modal.

Dan yang terakhir, revisi DIPA 2011, juga memuat penghematan anggaran yang dilakukan oleh satker.  Jika terdapat realisasi lebih besar dari DIPA yang sudah di hemat lalu di revisi, maka satker siap-siap untuk mengembalikan anggaran yang sudah dipakai.

So, selamat menunggu revisi DIPA 2011 dan selamat berpuasa

Semoga Bermanfaat

Akhirnya Pengelola Keuangan SAI dan SIMAK-BMN ada Honornya di DIPA 2012

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012, pengelola keuangan SAI dan SIMAK BMN mendapatkan honor berdasarkan nilai pagu dana yang ada pada DIPA 2012. Hal ini tentunya angin segar bagi para operator pengelola keuangan, karena sejak diterapkannya aplikasi SAI dan SIMAK BMN operator tidak pernah mendapatkan honor secara ‘resmi’ yang termuat dalam DIPA.Dibeberapa satker yang saya ketahui ada beberapa operator pengelola SAI dan BMN bukan PNS, hal demikian tinggal kebijakan satuan kerja saja untuk pemberian honornya.

Selain kebijakan pemberiaan honor untuk pengelola SAI dan BMN, juga ada peningkatan honor bagi KPA, PPK, Bendahara Pengeluaran dan Staf pengelola keuangan lainnya.

Untuk melihat daftar Standar Biaya Umun Tahun Anggaran Tahun 2012, silakan cekidot langsung KLIK DISINI

Tunjangan Kinerja dalam Gaji Ke-13, Diskriminatif kah ?

Di beberapa media online hari ini Jum’at (9/7) memberitakan pendapat dari anggota Komisi I DPD Asal Gorontalo, Elnino M. Husain Mohi, tentang Peraturan DirJen Perbendaharaan Nomor PER-38/pb/2011,  petunjuk teknis pemberian gaji ke-13 dalam tahun anggaran 2011 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus ditinjau kembali, karena dianggap  diskriminatif terhadap guru dan dosen se Indonesia. Lebih lanjut menurut Mohi pembayaran gaji ke-13 berdasarkan penghasilan yang diterima PNS pada bulan Juni 2011, istilah penghasilan sepertinya sengaja digunakan untuk memperluas pendapatan oknum atau kelompok tertentu saja. Elnino menduga pembuatan aturan ini hanya untuk mengakomodir kepentingan si pembuat aturan itu sendiri. Sewajar dan sewarasnya, kinerja tidak dapat dihargai dua kali. ”Kinerja Juni sudah dibayar pada bulan Juni, masa dibayar lagi dalan pengertian bulan ke-13. Lha, yang dibayar di bulan ke-13 itu kinerja yang mana lagi,” sergah Elnino.

Ya.. begitu kutipan berita media online hari ini membahas pembayaran gaji ke-13 yang katanya perlu ditinjau lagi. Setahu saya selain tunjangan kinerja dan tunjangan-tunjangan yang tidak melekat pada gaji lainnya, ada sekitar 308 jenis tunjangan yang melekat pada gaji diterima oleh PNS. Yang 308 jenis tunjangan ini, apakah semuanya termasuk juga dalam penghitungan gaji ke-13, saya tak tahu pasti. Yang jelas sepertinya ada 11 jenis tunjangan yang tidak dibayarkan dalam gaji  ke-13, padahal ke 11 tunjangan ini termasuk dalam kategori  penghasilan tetap yg diterima juga pada bulan Juni 2011 (pasal 3 ayat 1  dan Pasal 3 ayat 6).

Yang agak menggelitik pendapat Mohi, adalah jika tunjangan kinerja dibayar berdasar kinerja PNS, lalu bulan ke-13 itu bulan yang mana yang bisa dihitung kinerjanya. Dalam hati saya tertawa nambah aja lagi satu bulan, bulan Suro kek .. Hehehehehe. Terus kalau juga tak terukur, kenapa dibedakan dengan tunjangan profesi guru dan dosen ? Hah.. untuk pertanyaan kelas tinggi ini, saya tak bisa berandai-andai untuk menjawabnya, terima kasih buat Pak Mohi yang berpikirnya sudah sampai kesana.

Diskriminatif  kah, menurut anda ?

Jika ingin melihat berita lengkapnya bisa klik disini ==> http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2011/07/08/brk,20110708-345478,id.html

Gaji Ke-13 Tahun 2011, Ditunda !

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto, di media online detik.com  (14/6) menyatakan kemungkinan besar, awal Juli mendatang PNS baru bisa menerima gaji ke-13. Yang ditunggu oleh DJP Kemenkeu adalah PP yang mengatur tatacara pembayaran gaji ke-13 belum keluar dari sarangnya di Sekretariat Negara. Sementara yang ditunggu oleh ribuah satuan kerja adalah SE dari  Dirjen Perbendaharaan. Jadi, selama PP (Peraturan Pemerintah) nya belum turun, maka SE nya pun tak ada. Jika tahun 2010 lalu,  PP No.54 terbit tanggal 15 Juni 2010, sepertinya PP untuk tahun 2011  tidak akan terbit dalam waktu dekat ini ataub pada tanggal yang sama.

Walau sebenarnya, satuan kerja yang dananya dari APBN sejak beberapa tahun yang lalu tidak pernah dibayarkan pada bulan Juni. Saya masih ingat ketika tahun lalu, pengajuan permintaan pembayaran ke KPPN setempat baru bisa diajukan di atas tanggal 25.  Alhasil, biasanya gaji ke-13 diterima barengan dengan gaji bulan Juli.

Namun, jika asumsi PP untuk  tahun ini memang telat dikeluarkan, apalagi di bulan Juli, belum lagi nunggu SE nya, maka tergantung kesiapan KPPN aja lagi. KPPN yang mengurus banyak satker tentunya akan overload, karena selain memproses pengajuan gaji pokok bulanan juga mem-proses gaji ke-13. Idealnya sih, PP dan SE-nya keluar bulan ini juga, trus pengajuannya bareng dengan pengajuan gaji bulan Agustus. Tinggal tunggu beberapa hari, uangnya masuk ke rekening.

Jika pengajuan nya harus nunggu teman-teman KPPN menyelesaikan gaji bulan Agustus dulu, trus baru tanggal 25 Juli baru bisa diajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 dan diterima di awal Agustus 2011, maka kasian nih teman-teman PNS yang pengen menyekolahkan anaknya, karena tanggal segitu sudah masuk tahun ajaran baru. Walau saya belum punya anak yang sekolah, tapi saya tahu sekali bagaimana perlunya uang tambahan untuk keperluan anak sekolah. Trus, gaji ke-13 akhirnya jadi kehilangan fungsinya untuk membantu keperluan anak PNS yang mau sekolah/kuliah.

Insya Allah, semua berjalan lancar .. dan harap bersabar ya..  :)

Update Terbaru

PP dan Perdirjen tentang gaji ke 13 telah terbit, yaitu :

PP no 33 Tahun 2011, untuk download klik disini ==> KLIK DISINI

Perdirjen No.38/PB/2011, untuk download Klik Disini ==> KLIK DISINI

Berdasarkan hal ini, maka kasusnya, saya nyatakan selesai dan ditutup, supaya diskusi nya tidak berkembang kemana-mana, selamat untuk semua ..