Gaji Ke-13 Tahun 2011, Ditunggu !

Ketika bulan Desember 2010, Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) 2011 pada semua satker terbit, salah satu perhatian dalam anggaran belanja pegawai adalah apakah gaji dianggarkan untuk 13 bulan. Ternyata di tahun 2011, gaji ke-13 tetap ada. Sekarang yang ada hanya menunggu, biasanya akan didahului dengan Surat Edaran dari Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan tentang teknis dan waktu pembayarannya.

Berdasarkan pengalaman tahun lalu, Surat Edaran nya terbit sekitar bulan Juni dan Juli. Demikian juga pembayarannya sekitar di akhir bulan Juni dan Juli. Jika merujuk Surat Edaran tentang pembayaran gaji ke-13 tahun lalu, maka yang menjadi acuan jumlah pembayaran gaji ke-13 adalah gaji pokok bulan Juni 2010. Artinya gaji ke-13 besarannya sama dengan gaji pokok yang didapat pada bulan Juni. Jika misalkan anda naik pangkat, sedangkan SK nya belum datang dan SK pangkat itu terhitung sebelum Juni   atau bulan Juni maka anda bisa dimintakan kekurangan gaji ke-13 dengan daftar tersendiri setelah mendapat SK nya. Apakah tahun ini peraturannya tetap, kita tunggu saja Surat Edarannya.

Namun harus diingat lho.. pembayaran yang beginian tergantung kecepatan bendaharawan dan pembuat daftar gajinya, jika mereka berdua itu telat atau lambat mengajukan permintaan maka lambat juga sampai ke rekening/ ke tangan pegawai. Termasuk juga permintaan pembayaran untuk kekurangan gaji (rapel) dan gaji susulan.

Lanjut membaca

Dilematis Penggunaan Dana BOS dalam Anggaran Madrasah

Jika beberapa tahun yang lalu Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di satuan kerja madrasah langsung mendapat kucuran dari anggaran satker Kemenag Kab/kota, maka sejak tahun 2010 anggaran dana BOS masuk dalam anggaran DIPA satker madrasah.
Jika dulu anggarannya dalam bentuk bantuan langsung sehingga madrasah lebih leluasa untuk menggunakannya, baik untuk belanja barang maupun yang masuk dalam kategori belanja modal seperti meja, kursi, lemari dan lain-lain.
Namun kini, ketika anggarannya masuk ke satker madrasah masing-masing, satker madrasah negeri tidak bisa lagi leluasa menggunakan anggaran, karena terbentur peraturan penggunaan anggaran.
Anggaran BOS dalam satker madrasah menggunakan kode mata anggaran 521219, peruntukannya hanya untuk belanja barang operasional lainnya. Pengajuan penggunaanya untuk belanja modal seperti meja, kursi, komputer, pasti akan ditolak oleh KPPN.
Solusinya hanya satu, yaitu revisi DIPA. Jika berani ya.. Main akal-akalan, sayangnya revisi DIPA tidak semudah aplikasi lain buatan Kementerian keuangan lainnya, seperti satker mengajuan SPM dan aplikasi lain.
Di posting dengan WordPress for Blackberry.

Penghematan Anggaran = Memangkasnya ?

Tanpa sosialisasi terlebih dahulu, semua satker kemarin dikumpulkan untuk mengumpulkan data-data mata anggaran yang sekiranya bisa untuk dihemat pada tahun anggaran 2011. Bahkan saking hematnya, pelaksanaannya pun di dalam masjid, hehehehe. Proses penghematan anggaran ini menindaklanjuti Inpres (entah inpres yg mana) untuk setiap satuan kerja yang memakai anggaran APBN untuk berhemat.

Mata anggaran di satker madrasah yang ‘harus’ dihemat adalah jenis kategori belanja barang, modal dan belanja bantuan sosial. Sedang untuk belanja pegawai dan belanja barang rutin diperbolehkan untuk ‘tidak dihemat’. Di satuan kerja madrasah (khususnya MTs) yang ‘harus’ dihemat adalah belanja barang kegiatan pengajaran dan pendidikan (521219), Belanja Perjalanan Dinas (524111), Belanja barang untuk BOS (521219) serta pilihan lainnya yang dianggap dianggarkan berlebih bisa di hemat.

Kami (satker) tidak tahu pasti, bagaimana cara menghematnya ? Apakah akan dibuatkan revisi DIPA, atau kami menyisakan sekian juta untuk dikembalikan ke kas negara. Berdasarkan pembagian rata-rata tiap satker, jumlahnya bervariasi. Penghematannya akan lebih banyak, jika kebetulan di satker madrasah dapat proyek bangunan. Karena penghitungan persennya berdasarkan jumlah pagu DIPA belanja rutin dan pegawai dikurang jenis anggaran yang boleh di hemat. Sementara itu belanja modal termasuk yang harus di hemat pula.

Hemat-menghemat anggaran ini sepertinya kejadian pertama yang dialami oleh satuan kerja, entah waktu orba dan orla .. :)

Seakan berbanding terbalik dengan berita ramainya anggota dewan yang terhormat plesir ke luar negeri, sementara satker harus menghematnya.  Kalau orang tua saya dulu bilang :

Kalau punya uang Rp. 1.000,- dibelanjakan seperlunya sisanya ditabung, bukan biasanya diberi Rp.1.000,-  lalu dipotong jadi Rp. 500,- Itu tanda orang tua yang sayang dengan anaknya.

Cara Membuat Lampiran SPM pada Aplikasi SPM 2011

Kali ini saya ingin berbagi, cara membuat lampiran spm pada Aplikasi SPM 2011. Lampiran SPM (Surat Perintah Membayar) adalah daftar lampiran SPM yang berisi data-data  penerima pembayaran yang dimaksud dalam SPM. Setidaknya dalam lampiran SPM memuat  No, Nama Pegawai, NPWP, Nomor Rekening, Nama Bank Rekening, Nilai Rupiah dan Sandi Bank (yang ini boleh juga tidak di isi).

Lanjut membaca

Penyerapan Anggaran APBN 2011 dan Pengentasan Kemiskinan

Beberapa hari yang lalu, satuan kerja kami mendapat surat dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Kalimantan Selatan, yang berisi tentang percepatan penyerapan anggaran untuk beberapa kegiatan yang  diharapkan bisa mendukung pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan. Intinya, dalam hal ini satuan kerja  (satker) diharapkan mempercepat pembayaran beberapa kegiatan yang menggunakan dana APBN Tahun 2011.

Penyerapan anggaran diharapkan bisa menyalurkan dana APBN ke masyarakat luas. Misalnya, percepatan pembangunan beberapa proyek, dengan harapan uangnya bisa cepat sampai ke para tukang. Biaya-biaya lain yang mempercepat penyebaran uang di masyarakat. Selain itu juga termasuk percepatan beberapa tunjangan termasuk tunjangan profesi guru.

Lanjut membaca

Surat Edaran (SE) Dirjen Perbendaharaan yg mengatur penyesuaian Gaji Pokok PNS tahun 2011 Telah Terbit

Nah .. ini dia, surat sakti dari Dirjen Perbendaharaan yang mengatur pembayaran kenaikan Gaji Pokok PNS 2011 telah terbit. Surat Edaran (SE) No. 69 Tertanggal 11 Maret 2011, telah dilaunching di situs www.perbendaharaan.go.id, pada hari ini Selasa 15 Maret 2011. Menurut isi surat ini, bahwa Dalam  hal  pengajuan  SPM  untuk  pembayaran  gaji  bulan  Apri l  2011  masih menggunakan  besaran  gaji  pokok  yang  lama,  maka  pembayaran  gaji  bulan  Mei  201 1 harus  sudah  menggunakan  besaran  gaji  pokok  baru  sebagaimana  diatur  dalam Peraturan Pemerintah dimaksud (PP No.11 Tahun 2011).

Selain itu, Pembayaran kekurangan  gaj i sebagai akibat penyesuaian besaran  gaji  pokok dimaksud dibuat  dalam  daftar  lersendiri  dan  dapal  dibayarkan  selelah  pembayaran  gaji  induk dengan besaran gaji pokok sesuai Peraluran Pemerintah dimaksud dibayarkan. Pembayaran  kekurangan  gaji  lersebul  diupayakan  dapat  diselesaikan  paling  lambat
pada bulan April 2011 .

Bagi para pengelola keuangan di satker-satker, update aplikasi GPP 2011 pertanggal 15-03-2011 yang berisi tabel gaji pokok PNS Tahun 2011.

Bagi yang mau lihat tabel gaji dan  SE- nya klik langsung di websitenya (ntar masih ada yang bilang saya mengada-ada .. xixixi..) plus update aplikasi GPP 2011.

SE dan Tabel Gaji Pokok PNS 2011 Klik Disini ==> http://perbendaharaan.go.id/new/dl_jump.php?id=649

Update Aplikasi GPP 15 Maret 2011 Klik Disini ==> http://perbendaharaan.go.id/new/aplikasi_jump.php?id=192

Penggunaan Dana BOS Madrasah dan Aplikasi RKAKLDIPA 2011

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah sejak tahun 2010 sudah masuk ke dalam DIPA satuan kerja masing-masing. Penggunaan Dana BOS menggunakan akun (mata anggaran) 521219 untuk Belanja barang non operasional lainnya. Implikasi dari penggunaan akun ini, dana BOS tidak bisa diakomodasikan untuk akun dan mata anggaran belanja modal seperti 532111 Belanja  modal  peralatan  dan  mesin  misalnya komputer, media pembelajaran (LCD,Laptop) atau 536111 Belanja  modal fisik  lainya  misalnya meubeler dan buku-buku pelajaran.

Dengan akun 521219 dana BOS sebenarnya hanya bisa digunakan untuk Penerimaan  siswa  baru,  Biaya  operasionalTim  BOS,  Ujian-ujian,  Kegiatan  belajar  mengajar,  Biaya  pendaftaran  mengikuti  lomba  dan lain-lain  yang  sejenis. Sementara itu untuk jenis honor, uang lelah, transport, insentif yang terkait dengan output kegiatan masih menjadi perdebatan apakah menggunakan 521213 : Belanja  Honorarium  yang  terkait  dengan  output  kegiatan atau menggunakan 521219 atau menggunakan akun 51 (belanja pegawai).

Lanjut membaca

PP No.11 Tahun 2011 Tentang Besaran Gaji Pokok PNS Tahun 2011 Telah Terbit

Pak Kusbudiono atau seseorang yang mengaku bernama Kusbudiono, mengirim email ke saya, yang berisi pemberitahuan tentang terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2011, yang berisi  Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada intinya PP ini berisi  besaran gaji pokok PNS di tahun 2011, seperti yang dijanjikan oleh Presiden SBY yang naik 10% dari besaran gaji pokok di tahun 2010.

Setelah saya cek di webiste Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham ternyata memang telah di realese oleh mereka sejak hari Jum’at tanggal 25 Februari 2011. Hingga, jadilah berita baik bagi seluruh PNS di Indonesia.

Namun,jangan senang dulu. Biasanya ada peraturan turunannya setelah PP ini keluar, yaitu Keputusan/Peraturan  Menteri Keuangan tentang tata cara pembayarannya. Untuk pegawai negeri yang digaji oleh APBN tentunya harus menunggu update aplikasi GPP (aplikasi pembuat gaji) nya dulu. Jika terbit dalam beberapa hari ini sebelum tanggal 10 s/d 15 bulan Maret ini, bisa jadi bulan depan sudah dapat gaji dengan besaran gaji pokok baru. Tapi jangan khawatir, kekurangan gaji (rapel) masih tetap di bayar.

Kebetulan sekali, pada tahap sekarang  di satuan kerja kami sedang dalam proses pembuatan rencana anggaran untuk tahun 2012, terutama untuk penghitungan tunjangan profesi Guru, yang perlu ekstra hati-hati cara penghitungannya jangan sampai salah, yang berakibat pada kurangnya anggaran TPG ditahun depan.

Jika ingin melihat PP dan daftar gaji pokok terbarunya bisa

KLIK DISINI untuk melihat PP No.11 Tahun 2011

KLIK DISINI untuk melihat Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2011

 

Besaran PPh Pasal 21 dan Tunjangan Beras Baru di Awal Tahun Anggaran 2011

Karena asyik liburan akhir tahun, pada nggak tahu nih.. ada perubahan baru di aplikasi Gaji GPP Update Tanggal 10 Januari 2010. Perubahan terbaru adalah pada besaran PPh Pasal 21 untuk golongan III ternyata ‘cuma’ 5%. Sedang Gol. I dan II tetap 0%, sedang gol IV tetap 15%. Selidik punya selidik, perubahan itu ternyata di atur dalam PP  Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pertama saya mengira, PPh Pasal 21 gol.III yang 5% hanya untuk uang makan saja, ternyata untuk pendapatan lain seperti gaji, uang pensiunan dan tunjangan lain yang sifanya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Maka, kalau demikian.. diperkirakan Tunjangan Profesi Guru termasuk dalam besaran baru PPH Pasal 21 ini.

Lanjut membaca

Pengumuman CPNS 2010, Selamat bagi yang lulus,.. Apa yang akan anda dapatkan jika jadi PNS ?

Pengumuman kelulusan CPNS Pemprov dan Pemda di Kalimantan Selatan kemarin Selasa tanggal 20 Desember 2010 diumumkan secara serentak di seluruh kabupaten, melalui media masa dan internet. Bagi yang lulus, saya mengucapkan selamat, sedang bagi yang belum lulus jangan berkecil hati, bisa jadi ada rencana yang lebih baik dari Allah SWT.

Melihat daftar pengumumannya, sepertinya yang paling banyak dicari sebagai CPNS adalah guru dan tenaga kesehatan. Di beberapa daerah dua bidang ini banyak memerlukan pegawai, seiring dengan berkembangnya jumlah sekolah dan pusat kesehatanmasyarakat.

Lalu .. apa yang akan anda dapat sebagai PNS ?
Lanjut membaca

Aplikasi Baru Buat Tahun Depan, Aplikasi RKAKL DIPA 2011 dan Aplikasi SPM 2011

 

Tampilan Depan Aplikasi SPM 2011

Minggu-minggu ini menjajal beberapa aplikasi baru dan update beberapa aplikasi keuangan, diantaranya Aplikasi RKAKL DIPA 2011. Pada tahun lalu aplikasi terdiri dari dua bagian, yaitu Aplikasi DIPA 2010 dan Aplikasi RKAKL 2010, sedang tahun ini dijadikan satu. Aplikasi ini dibuat untuk mempermudah satker (satuan kerja) untuk membuat DIPA yang akan di sahkan oleh Kanwil Ditjen perbendaharaan provinsi. Aplikasi ini sendiri dibuat oleh dua ditjen sekaligus yaitu DJA dan DJP.

Namun dibanding aplikasi keuangan yang dibuat oleh Kementerian Keuangan lainnya, Aplikasi RKAKL DIPA 2011 masih memiliki masalah, terutama dalam masalah pencetakan. Dibeberapa printer, pencetakan halaman DIPA sebagian terpotong atau tidak tercetak. Padahal gejala ini sudah ada sejak tahun lalu. Dibanding dengan aplikasi lain, seperti Aplikasi SPM, Aplikasi GPP, SAKPA dan SIMAK, pencetakan tak bermasalah, mau dengan printer apapun merek dan jenisnya.

Aplikasi baru lainnya  yang dijajal adalah Aplikasi SPM 2011. Tampilan depan agak kinclong dengan tampilan tulisan Aplikasi SPM 2011 dengan teknik mengkilat (istilahnya glosy atau apa ya dalam Photoshop). Aplikasinya sendiri menurut saya lebih simple dibanding dengan Aplikasi 2010, tentunya akan mempermudah satuan kerja untuk membuat  Surat Perintah Membayar (SPM). Namun aplikasi SPM terbaru ini terasa agak lebih lambat dibanding aplikasi tahun lalu, beberapa bagian aplikasi dibuka terasa lambat.

Aplikasi sudah siap, tentunya siap bekerja di tahun depan.. dengan aplikasi baru tentunya juga dengan harapan baru… dan Selamat Bekerja

 

 

Uang Makan PNS Pusat Naik Rp. 5.000,- per hari

Walau dalam Peraturan Menteri Keuangan N0mor 110/ PMK 05/2001 tentang tata cara pembayaran uang makan PNS Pusat tahun 2010  tidak tersurat tentang kenaikan Uang Makan PNS Pusat,  namun berdasarkan  update terbaru aplikasi GPP 2010 (Aplikasi Pembuat Daftar Gaji PNS Pusat) tarif besaran uang makan PNS berubah menjadi Rp. 20.000,- perhari setelah sebelumnya hanya Rp. 15.000,-.

Hal ini demikian kabar baik lagi bagi PNS Pusat, apakah mulai dibayarkan pada uang makan bulan Juni 2010 ini belum ada surat edaran perintah perubahan tarifnya. Uang Makan PNS dibayar sebagai pengganti uang makan PNS pada bulan yang lalu, Artinya PNS silakan makan dulu dengan biaya sendiri lalu bulan depan diganti uang-nya oleh pemerintah. Misalnya, uang makan bulan Januari dibayar pada bulan Februari dan seterusnya. Setiap bulannya PNS Pusat mendapat jatah 22 hari hari kerja.

Untuk guru sebenarnya agak janggal, jumlah hari kerja guru sebenarnya selalu lebih dari 22 hari. Guru hari kerja nya 6 hari beda dengan PNS Pusat yang lain hanya 5 hari kerja. Namun, entah kenapa kami dianggap atau disamakan dengan yang juga 5 hari kerja. Mungkin ya itu tadi, karena beban kerja yang masih dianggap minimal atau alasan-alasan lain. Namun begitulah Indonesia, pertanyaan misalnya kenapa di instansi lain ada uang lauk pauk sedang PNS lain hanya dapat tunjangan beras ? Apakah PNS yang hanya dapat Tunjangan Beras disuruh makan beras saja tanpa lauk ? kan mereka juga manusia ?? Tapi sudahlah, syukur Alhamdulillah juga dapat tambahan penghasilan setiap bulannya… :) :)

Yang ingin download PMK Tentang tata cara pembayaran uang makan PNS Pusat Tahun 2010 klik DISINI

Mudahan bermanfaat, lalu menurut anda bagaimana ?

Stop Press : Juknis Gaji Ke 13 tahun 2010 Telah Terbit No. PER-22/PB/2010

Yang ditunggu-tunggu PNS pada bulan ini ternyata datang juga, Direktorat Jendral Penbendaharaan Kementrian Keuangan mengeluarkan  Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-22/PB/2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga belas Dalam Tahun Anggaran 2010 kepada PNS, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Surat ini ditetapkan tanggal 16 Juni 2010 oleh Direktur jendral Perbendaharaan Herry Purnomo.

Jika inging download peraturannya bisa di klik DISINI

Gaji ke-13 diluncurkan pemerintah sejak beberapa tahun lalu, salah satu gunannya untuk tambahan biaya anak-anak PNS yang masuk sekolah atau kuliah. Sedang bagi yang belum punya anak dan belum kawin.. buat apa ya ?? :) :) Hayyooo  buat apa ?

Semoga bermanfaat, dan jangan lupa ya.. untuk bersyukur dan zakatnya.. karena disana ada sebagian untuk fakir miskin dan anak yatim..

Wassalam

UPDATE TERBARU !!

Bagi yang kepengen cepat dapat Gaji Ke-13 harap bersabar, entah kebijakan secara nasional atau tidak.. Bagi PNS Pusat Pengajuan permintaan Gaji Ke-13 baru bisa diajukan  mulai tanggal 25 Juni 2010 kebetulan hari Jum’at, berarti minggu depannya lagi :) baru masuk ke rekening.. Diperkirakan akan bareng dengan Gaji Bulan Juli 2010, berarti nggak pake tuh Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-22/PB/2010 yang menyatakan gaji ke-13 bisa dibayar bulan Juni.. Gagal deh ngajak si kecil jalan-jalan hari Minggu depan..  Hehehhe :)

Cara Penghitungan Gaji Ke 13 Tahun 2010

Insya Allah bulan depan (seperti tahun-tahun yang lewat) para PNS mendapat gaji ke-13. Program Gaji ke-13 salah satunya digunakan untuk membantu para orang tua yang mempunyai anak untuk biaya masuk sekolah dan tentunya peningkatan kesejahteraan bagi PNS itu sendiri. Bagi para pembuat daftar gaji seperti saya, yang ditunggu pertama kali adalah surat edaran dari Dirjen Perbendaharaan tentang cara pembayaran dan waktu permintaan Gaji Ke-13, setelah surat edaran ini keluar baru semua satker boleh mengajukan permintaan pembayaran Gaji Ke-13. Setelah diajukan permintaan pembayarannya dengan Aplikasi SPM dan daftar gajinya dengan aplikasi GPP 2010, maka perlu waktu sekitar 2 hari kerja untuk masuk ke rekening bendahara dan rekening masing-masing pegawai.

Namun harus diingat lho.. pembayaran yang beginian tergantung kecepatan bendaharawan dan pembuat daftar gajinya, jika mereka berdua itu telat atau lambat mengajukan permintaan maka lambat juga sampai ke rekening/ ke tangan pegawai. Termasuk juga permintaan pembayaran untuk kekurangan gaji (rapel) dan gaji susulan.

Berdasarkan perhitungan gajike-13 tahun lalu, yang menjadi patokan penghitungan gaji ke-13 adalah gaji pokok bulan Juni. Berarti seberapa yang kita dapat pada bulan juni,maka sebesar itu pula yang kita dapat. Jika misalkan anda naik pangkat, sedangkan SK nya belum datang dan SK pangkat itu terhitung sebelum Juni   atau bulan Juni maka anda bisa dimintakan kekurangan gaji ke-13 dengan daftar tersendiri setelah mendapat SK nya.

Gaji ke-13 hanya memuat :

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok
  3. Tunjangan anak sebesar 2% dari Gaji pokok per anak
  4. Tunjangan fungsional/struktural/umum (tergantung jenis tunjangan)
  5. Tunjangan pajak PPh

Jenis potongan :

  1. Pajak PPh

Untuk potongan pajak jadinya kosong,artinya pajak PPh itu dibayar oleh pemerintah jadi potongan pajak jadi kosong atau Rp. 0,-

Yang tidak ada dalam perhitungan Gajike-13 adalah :

  1. Uang Beras
  2. Potongan Iuran wajib pegawai (10%)
  3. tabungan perumahan/sewa rumah dll
  4. uang makan

Demikian semoga bermanfaat,dan silahkan bersabar menunggu nya .. :) Dan yang penting gaji-13 bebas potongan hutang-hutang seperti Bank, Koperasi dan potongan-potongan lainnya hehehehehehe…

UPDATE TERBARU :

Juknis Pembayaran Gaji Ke-13 Tahun 2010 telah terbit, lihat postingan terbaru di blog ini, atau klik DISINI

Postingan Terkait :

http://rumahnajwa.wordpress.com/2010/05/16/juni-laporan-simak-bmn-sakpa-gaji-ke-13-tahun-2010-dan-mungkin-tunjangan-profesi-guru-dan-tunjangan-lainnya/

Ke Beranda

Menteri Baru, Lanjutkan Reformasi Birokrasi di Kemenkeu !!

Sebagai penikmat reformasi birokrasi di Kementrian Keuangan, saya berharap banyak pada Menteri Keuangan yang baru untuk melanjutkan reformasi birokrasi yang sudah di jalankan oleh Ibu Sri Mulyani. Apalagi kalau bisa meningkatkan lebih dari pada SMI. Beberapa postingan saya terdahulu, memang seolah-olah seperti “kemenkeu” mania saja :) padahal Kemenkeu bukan kementrian tempat saya bernaung. Hal ini menurut saya sangat beralasan, saya yang bolak-balik minimal 5 kali dalam sebulan ke KPPN mulai dari Pengajuan Gaji Induk, Laporan Keuangan, Pengajuan Dana Rutin dan lain-lain mulai beberapa tahun  yang  lalu Kementrian ini lah yang menolak secara tegas segala bentuk pungutan dan sogokan.

Sayangnya reformasi birokrasi yang digadang-gadang oleh presiden sampai bupati/walikota hanya tong kosong belaka, tapi tidak di KEMENKEU. Mungkin anda pelaku gratifikasi akan mengatakan “kami tak pernah meminta” .. memang benar ! seharusnya anda akan bilang “kami akan menolaknya”. Walau semboyan “kami tak pernah meminta” bisa anda nyanyikan, tapi kalau toh tetap menerima ya tetap gratifikasi namanya bos. Apalagi kalau sempat meminta terang-terangan.

Lanjut membaca