Walau agak telat, karena sudah lama dirilis oleh websitenya Ditjen Perbendaharaan www.perbendaharaan.go.id ternyata ada Peraturan Menteri Keuangan terbaru yaitu PMK No. 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta tunjangan kehormatan professor. PMK terbaru ini merupakan pedoman pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta tunjangan kehormatan professor sekaligus mengatur kembali tata cara pembayarannya yang sebelumnya diatur dalam PMK No. 101/PMK.05/2010. Dengan PMK terbaru ini diharapkan bisa memperlancar dan mempercepat pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta tunjangan kehormatan professor .
Tidak banyak berbeda dengan peraturan Menteri Keuangan yang lama (PMK. No.101), ada dua hal yang baru menurut PMK No. 164 ini, perlu diperhatikan oleh para pembuat daftar gaji atau PPABP dalam pengajuan permintaan pembayaran Tunjangan profesi guru guru dan tunjangan kehormatan professor :
-
Syarat pengajuan permintaan pembayaran ke KPPN lebih sederhana, berdasarkan Bab VII pasal 14 Ayat 3, lampiran dokumen pengajuan pembayaran tunjangan adalah :
- Surat Keputusan tentang penetapan penerima Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta tunjangan kehormatan professor
- Daftar Perhitungan Pembayaran Tunjangan
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
-
SSP Pajak Pasal 21
-
Guru dan dosen yang mendapat mutasi berdasarkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang wajib dibuatkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP), bentuk SKPP ada pada lampiran PMK No. 164.
Jika Ingin downlod lengkap PMK No. 164/PMK.05/2010 bisa KLIK DISINI
Kita perlu meng-apresiasi langkah yang diambil oleh Kementerian Keuangan ini, satuan kerja tak perlu lagi ribet menyiapkan lampiran pendukung dokumen untuk pengajuan permintaan pembayaran tunjangan profesi guru,dosen dn kehormtana professor ini. Seharusnya diikuti juga dengan ekselerasi dari kementerian lain, untuk percepatan proses persyaratan lainnya.
Proses pengajuan ke KPPN memang sangat mudah tapi perlu kita perhatikan peraturan lainnya yang menjadi tanggung jawab satker antara lain :
1. Jabatan fungsional Guru(Permenpan No 16 Tahun 2009 )
2. Beban kerja guru( Kep Dijen Pendais No : DJ.I/DT.I.I/158/2010)
3. Aturan lainya (SE Setjen Kemenag NOMOR: SJ/D J.IJ/3/KP.00.3/933/2010).
Jangan sampai salah bayar seperti di (http://www.padangmedia.com/?mod=berita&id=63900) kasian guru2ya.
Benar sekali pak Maznoer, sejauh syarat-syarat esensial lainnya sdh terpenuhi, pembayaran tunjangan profesi diperkirakan akan menjadi seperti pembayaran uang makan.. mengenai berita di http://padangmedia.com, saya sangat prihatin, kasian para guru, pengelola keuangan seperti nya salah menterjemahkan peraturan2 yang berlaku,..
Sebenarnya pembayaran tunjangan sertifikasi guru dibayar TMT sesuai tgl SK Dirjend tentang pembayaran atau TMT nya sesuai Sertifikat dikeluarkan
pak, izin artikel ini saya kopas, untuk saya pasang di bog sekolah..biar temen-temen guru juga baca
Silahkan pak Budi, semoga bermanfaat..
salam berkenalan…sukses untuk anda, salam
Mestinya tunjangan profesi, tunjangan khudus, dan tunjangan kehormatan dibayar satu paket dg gaji.
Pak Sudarwan Yth, rasanya sulit terwujud.. selagi masih banyak guru yg belum profesional, masih banyak sebagian kalangan yg tidak senang, meragukan, sedikit iri, dll.. kecuali ntar presiden nya mantan guru, atau anak guru.. atau entah .. makasih sdh berkunjung pak .. sukses selalu untuk anda
Pak, punya daftar nama2 guru madrasah yang lulus sertifikasi 2009? Apakah untuk mendapatkan NRG itu harus mengajukan dengan mengumpulkan syarat2 tertentu ataukah otomatis didapat tanpa harus mengajukan dengan mengumpulkan copian sertfkt sertifikasi, misalnya? Trmksh atas balasan Bpk
Ibu Titin Yth, untuk mendapatkan NRG saya tidak tahu persis cara dan syarat-syaratnya yang lain selain sertifikat profesi,.. demikian,maaf saya tidak bisa banyak membantu
Maaf Pak, punya daftar NRG guru madrasah yang lulus sertifikasi 2009?
Trmksh.
Saya sih.. punya,cuman untuk daerah Kalimantan Selatan saja, namun itupun katanya cuma sementara saja.. maaf ya bu..
pak gimana cara melihat daftar nama nama guru yang lolos sertifikasi..
gimana dgn guru yg sedang cuti..contohnya cuti melahirkan..apakah tunjangan sertifikasinya tetap bs ditrimanya atau tidak…
Tidak dapat ..
yah , , , ,,
di buat peraturan tapi tidak di awasi = percuma
guru2 di dumai – riau belum terima tunjangan profesi(uang sertifikasi) sejak januari.
saya tdk pernah mengerti, perbayaran sertifikasi guru yang saya terima tdk pernah 12 x gaji pokok dalam setahun. katanya ada kekurangan yang akan dibayar tahun berikut. gemana sih yang ngurus guru. apa guru harus angkat presiden baru dari guru toh
kalau bulan puasa tidak dibayarkan tunjangan profesi guru?