Karena asyik liburan akhir tahun, pada nggak tahu nih.. ada perubahan baru di aplikasi Gaji GPP Update Tanggal 10 Januari 2010. Perubahan terbaru adalah pada besaran PPh Pasal 21 untuk golongan III ternyata ‘cuma’ 5%. Sedang Gol. I dan II tetap 0%, sedang gol IV tetap 15%. Selidik punya selidik, perubahan itu ternyata di atur dalam PP Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pertama saya mengira, PPh Pasal 21 gol.III yang 5% hanya untuk uang makan saja, ternyata untuk pendapatan lain seperti gaji, uang pensiunan dan tunjangan lain yang sifanya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Maka, kalau demikian.. diperkirakan Tunjangan Profesi Guru termasuk dalam besaran baru PPH Pasal 21 ini.
Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan pensiunannya yang tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan mengenakan tarif 20% lebih tinggi. Adapaun PPh Pasal 21 tambahan 20% tersebut tidak ditanggung pemerintah tetapi dipotong dari penghasilan Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI dan Anggota Polri pada bulan dibayarkannya gaji, uang pensiunan dan tunjangan lain.
Bila dibandingkan dengan PP 45 Tahun 1994, perbedaan terletak pada definisi jenis penghasilannya. Pada PP 45 Tahun 1994, PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah adalah gaji atau uang pensiunan dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji. Frasa “terkait dengan gaji” diganti dengan kata “teratur setiap bulan”. Sedangkan sumber penghasilan dan penerima penghasilannya sama saja. Perbedaan lainnya adalah penegasan tarif 20% lebih tinggi bagi penerima penghasilan yang tidak berNPWP dan dipotong dari peghasilan tiap bulannya.
Adapun besarnya tarif yang dikenakan adalah sebagai berikut :
- 0% dari jumlah bruto bagi PNS Golongan I dan II, Anggota TNI dan Anggota Polri berpangkat Tamtama dan Bintara, dan pensiunannya.
- 5% dari jumlah bruto bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota Polri berpangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya.
- 15% dari jumlah bruto bagi PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota Polri berpangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan pensiunannya.
Sedang yang baru lainnya adalah besaran tunjangan beras yang baru, yaitu sebesar Rp. 56.560,- (perjiwa) sedang sebelumnya adalah Rp. 48.000,-.. Namun untuk yang satu ini saya tidak tahu dasar peraturannya, hehehe.. cuma yang jelas aplikasi telah berubah..
Semoga Bermanfaat
Sumber Tulisan : http://dudiwahyudi.com
wah, terima kasih infonya… 😀
silakan berkunjung… 😀
http://popnote.wordpress.com
Terima Kasih sudah berkunjung.. sukses selalu untuk anda .. langsung ke TKP .. 🙂
itu termasuk yg cpns juga ta pak…
jd penghitungan nya total di kurangi 5% utk yg gol 3
Ya.. untuk imbalan lain seperti honor, tunjangan dll.. sedang gaji PPh pasal 21 sudah ditanggung oleh pemerintah..
oo.. begitu ya pak..
utk gaji ke 13.. cpns terima juga g ya, terimanya penuh 100% apa cm 80% krn masih cpns ya..
moga aja sebelum juli sudah masuk biar ikut terima juga.. hehehe..
oya pak mau tanya klo misal 1 april sdh mulai kerja… itu udah digaji blm ya.. kok ktnya ada yg g digaji dulu trus dirapel sampe agustus gt krn msh diproses sm bendahara..
Mbak Idha Yth, Biasanya gaji ke-13 dibayarkan berdasarkan besaran gaji bulan terakhir sebelum pembayaran gaji ke-13. Artinya,jika gaji ke-13 dibayar bulan Juli, maka yg jd patokanbesaran pembayaran gaji ke-13 adalah gaji bulan Juni. Penghitungan pertama penggajian biasanya berdasarkan tanggal SPMT, diberbagai lembaga pemerintahan mungkin berbeda-beda teknis penghitungannya…
mas mo numpang tanya..klo guru yg sertifikasi thn 2010 mulai dibayar tunjangan profesinya dr bulan apa thn brp, karena SK dirjen blm turun maka periode jan-maret 2011 dibayar tunjangan guru yg blm sertifikasi sbesarRp.250.000/bln , nah untuk tunjangan profesinya nanti dibayar dari bulan apa mas?apa tetap dari januari atau tidak.sebelumnya thanks atas jawabanya..
Wah .. Mas roy dapet doble artinya, jika di sertifikasi 2010 maka dpt nya sejak jan 2011. Jika tunj. Tamsil 250 rb, sdh kadung di bayar utk jan s/d maret 2011 maka mas roy harus mengembalikannya ke kas negara
tunjangan intensif bagi guru non sertifikasi golongan dua mendapat 250 ribu/bulan ,bulan januari-juni di bayar 1500.000.dikenakan pajak PPh pasal 21 sebesar 15 % ini benar pa tidak pak
Menurut peraturan baru yg gol IV dipotong 15%, sedang gol III cuma 5%,.. demikian mas .. semoga membantu ..
Kalo SPMT utk CPNS kan harus dibuatkan, Kalo pembuatan SPMT untuk pengangkatan menjadi PNS apakah harus dibuatkan?
Setahu saya waktu dulu saya CPNS, harus dibuatkan SPMT untuk penentuan bulan pertama mendapat gaji.. surat ini berisi penjelasan KPA/Kepala bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan tugasnya .. mungkin bisa ditanyakan dengan pihak kepegawaian/TU … terima kasih sdh berkunjung …
di skpd kami tidak ada aplikasi gaji sehingga masih dihitung manual dengan excel..tolong dibantu ada gak aplikasi gaji
Wah.. sebelumnya saya juga pakai excell … hubungi programer yg bisa bkin program bisa juga dengan Visual Basic .. trims sdh berkunjung
numpang tanya dana nonsertifikasi seharus keluar enam bulan sekali..
apa setiap bulan….
mksh
Tergantung yg mau membuatkan daftarnya, sebulan sekali jg boleh .. Karena yg bikin daftar gak dapat, jd ya sesukanya .. 🙂