Yang ditunggu-tunggu PNS pada bulan ini ternyata datang juga, Direktorat Jendral Penbendaharaan Kementrian Keuangan mengeluarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-22/PB/2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga belas Dalam Tahun Anggaran 2010 kepada PNS, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Surat ini ditetapkan tanggal 16 Juni 2010 oleh Direktur jendral Perbendaharaan Herry Purnomo.
Jika inging download peraturannya bisa di klik DISINI
Gaji ke-13 diluncurkan pemerintah sejak beberapa tahun lalu, salah satu gunannya untuk tambahan biaya anak-anak PNS yang masuk sekolah atau kuliah. Sedang bagi yang belum punya anak dan belum kawin.. buat apa ya ?? 🙂 🙂 Hayyooo buat apa ?
Semoga bermanfaat, dan jangan lupa ya.. untuk bersyukur dan zakatnya.. karena disana ada sebagian untuk fakir miskin dan anak yatim..
Wassalam
UPDATE TERBARU !!
Bagi yang kepengen cepat dapat Gaji Ke-13 harap bersabar, entah kebijakan secara nasional atau tidak.. Bagi PNS Pusat Pengajuan permintaan Gaji Ke-13 baru bisa diajukan mulai tanggal 25 Juni 2010 kebetulan hari Jum’at, berarti minggu depannya lagi 🙂 baru masuk ke rekening.. Diperkirakan akan bareng dengan Gaji Bulan Juli 2010, berarti nggak pake tuh Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-22/PB/2010 yang menyatakan gaji ke-13 bisa dibayar bulan Juni.. Gagal deh ngajak si kecil jalan-jalan hari Minggu depan.. Hehehhe 🙂